Mohon tunggu...
Yudha Dwi Ariyadi
Yudha Dwi Ariyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Airlangga

Halo semuanya selamat datang di profil aku :D Semoga bermanfaat yah bagi semuanya^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT: Menggali Akar Masalah dan Menghentikan Kekerasan Suami terhadap Istrinya di Masyarakat Indonesia

8 Mei 2023   22:42 Diperbarui: 9 Mei 2023   01:18 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : womanindonesia.co.id

Permasalahan keluarga suami istri memang lumrah dan biasa terjadi pada rumah tangga, namun hal ini tidak lumrah apabila cara penyelesaiannya dengan kekerasan. Di Indonesia sendiri kekerasan perempuan pada rumah tangga termasuk permasalahan yang mengkhawatirkan sebab kasusnya semakin meningkat setiap tahunnya. Kekerasan terhadap perempuan ini telah mengakar kuat serta serius yang kasusnya dan terjadi hampir di seluruh dunia. Masalah ini bukanlah masalah baru dan telah terjadi selama bertahun-tahun. Kekerasan pada rumah tangga merupakan suatu tindakan pada perempuan terutama yang menyebabkan adanya luka atau derita fisik, seksual maupun psikologisnya. Kekerasan pada rumah tangga sangat rentan bisa terjadi diwaktu yang panjang dan laten yang membuat kasus ini jarang sekali diperhatikan dan kurang perhatian khusus dari kelompok masyarakat maupun pemerintah. Dapat diketahui bersama kasus kekerasan pada rumah tangga di Indonesia selalu saja terjadi di mana pun juga masih terus berlangsung dengan jumlah kasus yang intensitasnya kian semakin hari cenderung selalu meningkat. Jika kita perhatikan di berita televisi, surat kabar, ataupun media sosial, media cetak sekalipun di Indonesia tidak pernah terlepas dari berita kasus ini yang selalu saja muncul mengenai seputar informasi terbaru mengenai kekerasan pada rumah tangga dengan hampir setiap waktu ada dan bahkan termasuk juga kasus kekerasan yang dilakukan oleh para selebriti tanah air. Misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar dan juga Lesti Kejora yang sempat viral di kalangan berita Indonesia.

Di Indonesia dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada 2022. Secara umum, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mencatat bahwa adanya peningkatan angka pengaduan langsung Kekerasan terhadap Perempuan ke Komnas Perempuan dari 4.322 kasus di Tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di sepanjang Tahun 2022. Melihat data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023 mencatat bahwa sudah ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Melihat dari data tersebut maka perlu diketahui bahwa jumlah tersebut hanya merepresentasikan beberapa jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan belum lagi kasus yang tidak dilaporkan.  Oleh sebab itulah dibutuhkan Undang-Undang untuk para korban kekerasan pada rumah tangga, khususnya pada perempuan sebab rentan menjadi korbannya. Kekerasan pada rumah tangga ini termasuk persoalan yang sangat perlu perhatian pemerintah, sebagaimana disebutkan UU No.23 Tahun 2004 yang menjadi rujukan suatu hukum perundangan-undangan. Seorang istri selalu diam, takut atau enggan melaporkan kepada pihak berwajib ketika mendapat kekerasan dari suaminya sebab mereka masih memiliki ketergantungan masalah ekonomi, psikis serta memikirkan keutuhan keluarganya, jadi tidak jarang seorang istri tidak pernah melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya sebab tidak menginginkan suaminya dihukum atau dipenjara melainkan berharap agar dapat mengubah sikapnya. 

Pada masyarakat Indonesia kekerasan pada rumah tangga dipicu oleh perempuan yang tidak mampu dalam menjalankan tugasnya dalam rumah tangga padahal anggapan masyarakat yang seperti itu tidaklah benar adanya. Budaya di Indonesia yang selalu meremehkan perempuan dalam melaksanakan peran gender telah membuat perempuan berada di posisi bawah dalam masyarakat. Sehingga muncullah ketidaksetaraan gender yang memposisikan relasi gender tidaklah seimbang. Laki-laki selalu mendominasi sedangkan perempuan berada di posisi bawah yang selalu dianggap lemah. Masyarakat selalu memandang sebelah mata perempuan sebagai orang yang lemah bisa dikuasai maupun diperbudak. Realita yang ada telah menunjukkan bahwa untuk saat ini dalam masyarakat masih sangat banyak sekali bahkan sering sekali terjadi kasus mengenai tindakan kekerasan kepada perempuan seperti kekerasan pada rumah tangga. Kekerasan pada rumah tangga bisa dikategorikan sebagai suatu persoalan kriminal, namun masih saja hingga kini masyarakat juga tidak memiliki simpati bagi para korban kekerasan.

Bentuk kekerasan yang dialami oleh istri dapat terjadi dalam bentuk fisik, psikis, seksual maupun ekonomi

  1. Kekerasan fisik, yaitu suatu kekerasan yang dilakukan terhadap fisik seseorang dengan menyakiti fisik seseorang perbuatan sehingga menyebabkan cedera atau luka seperti mendorong, menampar, dan memukul.

  2. Kekerasan psikis, yaitu tindak kekerasan yang mempengaruhi psikis korban dan biasanya menyebabkan korban menjadi takut, trauma, hilang kemampuan bertindak dan bahkan tidak berdaya.

  3. Kekerasan seksual, yaitu kekerasan yang terjadi sebab pemaksaan dalam hubungan seksual secara tidak wajar dengan niatan tertentu.

  4. Kekerasan ekonomi (Penelantaran), yaitu kekerasan dengan menelantarkan seseorang, tidak diberikan nafkah hidup serta membatasi ataupun melarang untuk bekerja.

Perempuan seharusnya diperlakukan baik dengan disayangi dan dilindungi akan tetapi selalu menjadi objek dari tindak kekerasan orang terdekat mereka seperti suaminya sendiri. Hal ini bisa terjadi karena adanya beberapa faktor penyebab didalamnya yang selalu membuat maraknya kekerasan pada rumah tangga di masyarakat yakni, : 

  • Pertama, terdapat ketidakseimbangan dalam hubungan keluarga suami istri, yang mana budaya patriarki telah menyebabkan suami berada pada posisi dominan tinggi daripada istrinya. anak laki-laki dibesarkan oleh masyarakat dengan ajaran yang berpacu pada kekuatan fisik, yakni memberikan keyakinan mereka harus tegas, berani serta tidak mudah terpengaruh. 
  • Kedua, adanya sifat bergantung dalam hal ekonomi. Pendidikan serta budaya patriarki dalam masyarakat telah membuat beberapa pandangan terhadap perempuan (istri) harus bergantung pada suaminya. Hal tersebut menyebabkan seorang istri tidak biasa mandiri sehingga membuat suami memiliki kekuasaan atas ketidakberdayaan istrinya. 
  • Ketiga, tingkat pendidikan perempuan yang rendah. Dengan perempuan yang memiliki pendidikan rendah dibandingkan suaminya maka otomatis membuat suami lebih menguasai dalam rumah tangga. Hal tersebut dipengaruhi oleh budaya masyarakat terdahulu yang mengatakan seorang perempuan pastilah nanti hanya akan berperan di dapur dan mengurus rumah. Sehingga perempuan yang memiliki pendidikan rendah akan sangat mungkin menerima kekerasan pada rumah tangga hingga bahkan mengalami perpisahan. 
  • Selanjutnya, adanya rasa frustasi, pernikahan dini juga sikap keras yang dilakukan suami bahkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami. Semua ini adalah beberapa faktor penyebab bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang tentunya juga mempunyai dampak yang sangat hebat.

Kekerasan yang terjadi tentunya akan menyebabkan suatu dampak besar untuk korban, kekerasan yang dilakukan akan menghasilkan dampak secara langsung dan secara tidak langsung sebab kekerasan yang terjadi. Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengalami trauma psikologis, kerusakan fisik, depresi, kesehatan mental, hilangnya rasa percaya diri, bahkan juga bunuh diri. Dampak yang diterima oleh korban dari tindak kekerasan pada rumah tangga tidaklah semata langsung pada korban. Anak yang akan menerima dampaknya yang mana akan berkesan negatif bagi anak dalam hatinya, anak akan merasa benci dan dendam melihat perbuatan yang terjadi di depan matanya. Keharmonisan dalam rumah tangga pun akan hilang dan berantakan. Sehingga tidak jarang terkadang para pelaku kekerasan tersebut akan menderita dan menyesal atau bahkan bisa depresi akan apa dilakukan terhadap pasangannya. Lebih jauh lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut bisa juga membuat reaksi para tetangga atau orang lain disekitarnya. Orang akan beranggapan bahwa pelaku (suami) tidak memiliki hati dan moral yang baik dalam memimpin keluarga. Sehingga keluarga mereka akan diperbincangkan oleh para masyarakat disekitarnya dan biasanya masyarakat akan mendukung korban kekerasan tersebut untuk bisa melaporkan apa yang telah terjadi di dalam rumah tangganya sebab perbuatan suaminya sendiri.

Oleh karena itu diperlukannya upaya dari berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi masalah tersebut, dengan cara meningkatkan pendidikan dan sosialisasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah mengambil tindakan terhadap pelaku kekerasan tersebut disertai meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pihak berwajib. Adanya peningkatan pendidikan dan kesadaran di kalangan para pelaku kekerasan dalam rumah tangga tentang dampak negatif dari tindakan mereka, dengan mengedukasi para pelaku kekerasan tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak kekerasan. Masyarakat memberikan dukungan dan bantuan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta melaporkan kasus KDRT yang terjadi ke pihak berwenang. Selain itu, masyarakat dapat membantu mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan menanggulangi masalah KDRT, sehingga hak asasi manusia, khususnya hak perempuan, dapat dihormati dan dilindungi dengan baik.

Oleh : Yudha Dwi Ariyadi

Mahasiswa S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun