Harga transfer harus mencerminkan kondisi pasar. Pihak berwenang akan dapat mengambil kesimpulan yang tepat untuk perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam transaksi yang tidak terkendali oleh pihak yang terkait atau transaksi yang independen terutama pengawasan dalam transaksi Perusahaan Group yang memiliki karakteristik perusahaannya tersebar di berbagai negara , tidak ada penanda entitas A menjadi anggota grup tertentu selain kepemikan saham. Negara-negara OECD memiliki kesepakatan untuk besarnya pajak dari keuntungan perusahaan terkait. Negara-negara anggota OECD bertujuan untuk menyesuaikan koreksi yang sesuai dan memastikan bahwa prinsip arm's length terpenuhi. Transaksi yang independen dengan transaksi hubungan istimewa terjadi pada berbagai bidang usaha.  Seperti kita ketahui Arm lenght dapat ditentukan melalui analisis komparabilitas dilakukan, dan metode terbaik yang digunakan. secara umum terdapat  tiga pendekatan dalam menentukan rentang jangkauan yaitu :
1. Hanya ada satu jenis arm length
2. Arm length hanya berlaku untuk transaksi yang sebanding.
3. Transaksi yang tidak sebanding dengan jarak jangkauan dapat digunakan jika dilakukan adjustment. Yang terpenting, harga jual wajib pajak tidak akan disesuaikan jika harga berada dalam rentang jangkauan yang wajar. arm lenght  alternatif kedua jika transaksi memenuhi semua empat kriteria berikut:
1. Informasi tentang transaksi yang dikendalikan dan pembanding yang tidak terkendali adalah cukup lengkap.
2. Semua perbedaan material telah diidentifikasi.
3. Setiap perbedaan memiliki efek yang pasti dan dapat dipastikan secara wajar pada harga atau keuntungan.
4. Penyesuaian dilakukan untuk menghilangkan efek dari setiap perbedaan
 1.       Menentukan mana Transaksi yang terkendaili dengan pihak yang terafiliasi.
2. Â Â Â Â Â Â Melakukan analisisi terhadap penilaian terhadap untung dan rugi dari lingkungan kompetitif yang dapat mempengaruhi transaksi perusahaan.
3.       Mengindentifikasi hubungan komersial dan atau keuangan antara Perusahaan dengan pihak afiliasi dengan melakukan anlisisi kondisi                 transaksi
4. Â Â Â Â Â Â Melakukan analisis kesebandingan
5. Â Â Â Â Â Â Menentukan metode penetapan harga transfer
6. Â Â Â Â Â Â Menentukan harga wajar.
Di Indonesia pun karakter dari transaksi yang memenuhi arm lenght principle minimal yang utama  mengikuti UU Perpajakan sebagai berikut :
1.       Pasal 18 ayat(3) UU Pajak Penghasilan Psl ini menerangkan Penghasilan dan pengurangnya dapat ditentukan besarannya oleh Direktr Jendral           Pajak dan Direktr jendral pajak berhak menetapkan utang untuk dijadikan  modal dalam mendapatkan besarnya Penghasilan Kena Pajak, itu            semua berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria hubungan istimewa.
2. Â Â Â Â Â Â Pasal 2 ayat(1) UU PPN Â menerangkan harga jual yang wajar sesuai dengan harga di pasaran bebas dapat ditentukan oleh Direktr Jendral Pajak
3.       Pasal 10 ayat(1) UU Pajak Penghasilan yaitu pada saat perolehan  atau pada saat penjualan harta yang transaksinya bersifat independen sesuai          dengan Psl 18 ayat tiga UU PPh.
Jadi secara tidak langsung karakteristik transaksi hubungan istimewa baik cross border maupun domestik yang sesuai dengan Perinsip Kewajaran  & Kelaziman usaha (PKKU) harus minimal berpatokan terhadap 3 pasal yang disebutkan diatas dan diatur lebih detail di aturan turunannya seperti PMK ,Perdirjen dan SE Dirjen Pajak.
                                                                      Daftar Pustaka
UU No 3 6 Tahun 2008 Tentang PPh
UU Â Nomor 4 2 Tahun 2009 Tentang PPN
Challoumis Constantinos. The arm ' s length principle and the fixed length principle economic analysis. 2018
Feinschreiber R. Transfer Pricing Methods An Application Guide. John Wiley & Sons, New Jersey. 2004
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H