Mohon tunggu...
Merdiyudha Pradapa
Merdiyudha Pradapa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuliah Prof. Dr. Appolo: Kajian Teoritis Tax Treaty dan Penerapannya di Negara Kesatuan Republik Inodnesia

8 April 2021   21:50 Diperbarui: 8 April 2021   21:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia Tax Treaty diatur Berdasarkan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Pasal 32A intinya menjelaskan demi kelancaran transaksi dengan negara mitra maka perlu dibuat treaty untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari pengenaan pajak ganda. 

Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan dari negara Indonesia bisa melakukan pertukaran dan meminta informasi dari pihak negara mitra treaty sesuai dengan ketentuan treaty yang berlaku , pertukaran dan permintaan informasi ini biasanya dilakukan jika ada masalah yang terjadi dalam penerapan treaty. 

Untuk aturan penerapan treaty yang lebih bersifat teknikal maka dibuatlah PER-25/PJ/2018 Tentang tata cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

Dengan adanya PER-25/PJ/2018 diharapkan terdapat memberikan kemudahan dalam hal administrasinya, dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan treaty oleh subjek pajak dari luar negara Indonesia dalam penerapan tax treaty yang telah disepakati antara Indonesia dengan negara mitra. PER-25/PJ/2018 ini kurang lebih membahas untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty tersebut maka Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh pendapatan di Indonesia tersebut harus dapat memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili di negara asalnya sebagaimana dipersyaratkan di PER-25/PJ/2018

Daftar Pustaka

Hendharto Oetomo , Olina Rizki Arizal, Ngakan Putu Ardana.,"Tax Treaty is Easy"

[1] [2] [3] [4] [5]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun