Dengan diimplementasikannya Permenkumhan Nomor 18 tahun 2022 pada tanggal 12 Oktober 2022, muncul banyak pertanyaan mengenai paspor yang diterbitkan sebelumnya.Â
Apakah paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022 juga akan mengikuti masa berlaku yang baru menjadi 10 tahun ? Jawabannya adalah tidak. Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!