Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang

12 Oktober 2022   11:52 Diperbarui: 12 Oktober 2022   12:10 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Paspor RI. | Source: disnaker.bandungkab.go.id

Dengan diimplementasikannya Permenkumhan Nomor 18 tahun 2022 pada tanggal 12 Oktober 2022, muncul banyak pertanyaan mengenai paspor yang diterbitkan sebelumnya. 

Apakah paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022 juga akan mengikuti masa berlaku yang baru menjadi 10 tahun ? Jawabannya adalah tidak. Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun