Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Rumah Detensi Imigrasi: Pelayanan Deteni Sebagai Wujud Perlindungan Hak Dasar Manusia

24 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 24 Juni 2022   11:37 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar Pustaka :

Alam, Andi Samsul. (2019). Pemenuhan Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Bagi Deteni Di Rumah Detensi Imigrasi Makassar. (Program Pascasarjana, Universitas Negeri Makassar, 2019)

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun