Salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah memberikan pelayanan bagi deteni. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi pada Bagian V Pelaksanaan Poin 2 tentang Pelayanan Deteni. Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pengertian dari deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa deteni merupakan orang asing yang dikenai TAK karena melanggar atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Jika deteni adalah orang asing yang melanggar hukum dan dikenai TAK, mengapa Rumah Detensi Imigrasi wajib memberikan pelayanan kepada mereka ? Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan mengenai dasar pemberian pelayanan deteni oleh Rumah Detensi Imigrasi.
Hak-Hak Dasar Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 mendorong setiap bangsa untuk memenuhi hak-hak dasar manusia tanpa adanya diskriminasi. Pada Pasal 25 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, deteni dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya karena keadaan lainnya yang berada di luar kekuasaannya.
Dengan disahkannya DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia wajib untuk berperan aktif dan ikut serta dalam menjalankan ketentuan deklarasi tersebut sesuai dengan amanat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana Indonesia berkomitmen untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Wujud dari peran aktif pemerintah Indonesia salah satunya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengatur mengenai pemenuhan hak-hak dasar deteni dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi.
Pelayanan deteni mewajibkan Rudenim untuk mengupayakan tersedianya air bersih yang cukup, penyediaan kebutuhan makanan dan minuman, kesehatan dan kebersihan, ibadah, kunjungan, dan penyegaran/hiburan bagi deteni. Pelayanan deteni yang dilakukan merupakan pemenuhan hak-hak dasar deteni sebagai manusia yang bersifat universal. Dikatakan universal karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan agama ataupun kepercayaan spiritualnya (Alam, 2019:13).
Pelayanan Deteni Merupakan Kewajiban
Dalam memberikan pelayanan deteni, Rudenim berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. Pelayanan deteni tertuang pada Bagian V Pelaksanaan Poin 2 tentang Pelayanan Deteni. Didalam SOP tersebut, hak-hak deteni diatur dan dilindungi untuk mencegah terjadinya perlakuan sewenang-wenang. Rudenim diwajibkan untuk mengupayakan tersedianya air bersih yang cukup, penyediaan kebutuhan makanan dan minuman, kesehatan dan kebersihan, ibadah, kunjungan, dan penyegaran/hiburan bagi deteni selama masa pendetensian hingga proses pendeportasian.
Selanjutnya, dalam rangka penerapan nilai hak asasi manusia khusus terhadap deteni yang hingga dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun belum juga dapat dipulangkan atau dideportasi, kepada Deteni tersebut dapat diberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan persetujuan Menteri, dengan tetap mewajibkannya melapor secara periodik/berkesinambungan kepada Pejabat Imigrasi.
Berdasarkan pembahasan diatas, meskipun deteni adalah orang asing yang melanggar hukum dan dikenai TAK, pada hakikatnya mereka adalah manusia yang dijamin hak-hak dasarnya dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Maka dari itu, Rudenim diberikan kewajiban untuk melakukan pelayanan deteni atas dasar kemanusiaan.
Daftar Pustaka :
Alam, Andi Samsul. (2019). Pemenuhan Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Bagi Deteni Di Rumah Detensi Imigrasi Makassar. (Program Pascasarjana, Universitas Negeri Makassar, 2019)
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H