Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan (Syahrin, 2018 : 43 - 57).Â
Dalam konteks kedaulatan, keimigrasian merupakan salah satu alat penegakan kedaulatan atas suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan fungsi keimigrasian sebagai pengamanan dan penegakan hukum suatu Negara.
Singapura sebagai negara berdaulat berhak untuk memilih siapa saja orang yang dapat masuk maupun menolak masuk orang kedalam wilayah nya. Apabila terdapat orang yang tidak memenuhi kriteria dan dianggap membahayakan sehingga ditolak masuk, dalam hal ini, Singapura melaksanakan fungsi pengamanan negara melalui keimigrasian.
Referensi :
Kronologi Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura Hingga Kembali ke RI. News.detik.com. 17 Mei 2022. 23 Mei 2022. https://news.detik.com/berita/d-6081981/kronologi-ustaz-abdul-somad-ditolak-masuk-singapura-hingga-kembali-ke-ri.
Pernyataan Resmi Singapura Tolak UAS: Sebarkan Ajaran Esktremis. Republika.co.id. 18 Mei 2022. 23 Mei 2022. https://www.republika.co.id/berita/rc1sw6430/pernyataan-resmi-singapura-tolak-uas-sebarkan-ajaran-esktremis
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta.
Syahrin, M. Alvi. Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.18 No.1, Maret 2018: 43 – 57. 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H