Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudut Pandang Keimigrasian: UAS Ditolak Masuk Singapura

24 Mei 2022   08:15 Diperbarui: 24 Mei 2022   08:23 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.caij.qc.ca/

Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan (Syahrin, 2018 : 43 - 57). 

Dalam konteks kedaulatan, keimigrasian merupakan salah satu alat penegakan kedaulatan atas suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan fungsi keimigrasian sebagai pengamanan dan penegakan hukum suatu Negara.

Singapura sebagai negara berdaulat berhak untuk memilih siapa saja orang yang dapat masuk maupun menolak masuk orang kedalam wilayah nya. Apabila terdapat orang yang tidak memenuhi kriteria dan dianggap membahayakan sehingga ditolak masuk, dalam hal ini, Singapura melaksanakan fungsi pengamanan negara melalui keimigrasian.

Referensi :

Kronologi Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura Hingga Kembali ke RI. News.detik.com. 17 Mei 2022. 23 Mei 2022. https://news.detik.com/berita/d-6081981/kronologi-ustaz-abdul-somad-ditolak-masuk-singapura-hingga-kembali-ke-ri.

Pernyataan Resmi Singapura Tolak UAS: Sebarkan Ajaran Esktremis. Republika.co.id. 18 Mei 2022. 23 Mei 2022. https://www.republika.co.id/berita/rc1sw6430/pernyataan-resmi-singapura-tolak-uas-sebarkan-ajaran-esktremis

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta.

Syahrin, M. Alvi. Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.18 No.1, Maret 2018: 43 – 57. 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun