Bahwa pada pasal 4 ayat 1 Perma a quo menerangkan bahwa suatu korporasi dapat untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap suatu undang-undang yang memuat norma tentang korporasi, kemudian pada ayat berikutnya yaitu pada ayat 2 huruf a adalah berlaku prinsip Derivative yang mana perbuatan pengurus suatu korporasi dapat disamakan dengan perbuatan korporasi tersebut.Pada huruf b dan c menerangkan bahwa Korporasi dapat dipersalahkan untuk melakukan tindak pidana apabila korporasi tersebut membiarkan terjadinya suatu tindak pidana ataupun berdasarkan huruf c Perma aquo adalah bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana nya apabila korporasi tersebut tidak melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum hingga terjadi suatu tindak pidana.
 Pada konteks pendekatan Directive yaitu sifatnya sebagai suatu petunjuk untuk mencari unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagai wujud kongkrit dari Vicarious Liability Perma aquo pasal 3 secara ekspresif verbis nya menerangkan sebagai berikut:
 "Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orangberdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendirimaupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupundi luar Lingkungan Korporasi"
 Sehingga ditafsirkan secara unsur bunyi pasal diatas bahwa suatu tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan hubungan kerja yang fungsional atau hubungan lainya, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama korporasi dilakukan di dalam atau diluar lingkungan korporasi, dapat dimintakan pertanggunjawaban pidanaya secara korporasi.
 Kesimpulanya pertanggungjawaban pidana atas nama korporasi yang dilakukan oleh pengurus maupun karyawanya dapat dilakukan, baik dilakukan langsung oleh para pengurusnya maupun tidak langsung oleh para karyawanya seperti contohnya karyawan korporasi melakukan penipuan dengan atribut atau identitas korporasi, maka korporasi yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga hendaknya ketika melakukan perikatan dengan suatu korporasi hendaknya selalu hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian secara pidana kepada kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI