Makanan olahan: Snack dalam kemasan.
Namun, sejumlah barang dan jasa tetap bebas PPN, seperti:
Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
-
Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya.Â
Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025
Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK
Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.
Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!