Mohon tunggu...
Rizwari Yudha Bathila
Rizwari Yudha Bathila Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Media Sosial

Saya sangat suka menulis dan membuat sebuah berita berkaitan dengan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterengan ke awak media di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Whatapps/Pribadi

Makanan olahan: Snack dalam kemasan.

Namun, sejumlah barang dan jasa tetap bebas PPN, seperti:

  • Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.

  • Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.

  • Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

  • PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

  • PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya. 

  • Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025

  • Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK

  • Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.

  • Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun