Mohon tunggu...
dr. Ayu Deni Pramita
dr. Ayu Deni Pramita Mohon Tunggu... Dokter - Suka menulis tentang kesehatan, investasi dan budaya

Seorang dokter sederhana berasal dari Bali yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berobat BPJS Ribet? Begini Alur dan Manfaatnya

18 Juni 2020   22:17 Diperbarui: 24 Juli 2020   18:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama hampir 4 tahun saya bekerja di pelayanan kesehatan BPJS, tentu tidak sedikit masyarakat mengeluhkan bahwa berobat dengan menggunakan pelayanan BPJS agak ribet dan terkesan dipersulit. Sebenarnya kalau paham alurnya, asuransi kesehatan ini memberikan banyak manfaat.

Sesuai dasar negara Pancasila sila kelima bahwa warga Indonesia berhak sehat dan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sehingga setiap orang berkewajiban untuk turut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Mekanisme asuransi kesehatan ini bersifat gotong-royong dan wajib diikuti oleh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. 

Peserta JKN diberikan pada orang tidak mampu yang dibayarkan oleh negara disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang membayar premi tetap tiap bulan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan hanya bagi orang yang tidak mampu saja melainkan peserta yang membayar premipun memiliki KIS.

Sebagai tenaga medis tentunya banyak menerima keluh kesah pasien peserta BPJS yang kesannya dipersulit dalam administrasi terutama ketika berobat ke rumah sakit. Begini alur dan manfaat penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta BPJS:

1. Pelayanan Emergency melalui jalur UGD rumah sakit

Kebanyakan pasien salah alur mengartikan fungsi dari Unit Gawat Darurat (UGD). Kasus emergency yang dimaksud adalah kasus yang perlu tindakan medis segera karena akan mengancam jiwa, misalnya penurunan kesadaran, pendarahan, kecelakaan, nyeri dada mendadak, dan lumpuh kaki/tangan mendadak. 

Untuk kasus gawat darurat tidak perlu rujukan, namun jika selain kasus tersebut dan berobat ke UGD biasanya tidak ditanggung BPJS. Segeralah berobat ke Fasiltas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Mandiri BPJS (DPP), atau RS tipe D.

2. Pelayanan rawat jalan melalui poli spesialis di rumah sakit

Sebelum berobat jalan ke poli spesialis, sebaiknya periksakan diri dahulu ke Faskes I. Jika ada indikasi untuk dirujuk, maka dokter akan membuat surat rujukan Faskes Tingkat Lanjut (RS tipe C atau B). Perlu diketahui untuk rujukan konsultasi ke poli spesialis tidak bisa atas kemauan pasien, namun sesuai indikasi dari dokter. Terdapat 155 penyakit tidak boleh dirujuk ke RS. 

Misalnya pasien datang dengan keluhan gatal seluruh tubuh atau telinga nyeri,  tiba-tiba minta rujukan mau berobat ke spesialis, tentunya ini akan ditolak  karena akan ditangani dulu di faskes I dan termasuk kasus 155 penyakit tidak boleh dirujuk.

3.  Pelayanan persalinan baik persalinan normal maupun operasi Caesar

Persalinan itu ditanggung BPJS baik secara normal atau operasi Caesar (jika ada indikasi). Untuk persalinan normal, dilakukan di bidan yang bekerja sama dengan BPJS bukan di RS ya. Disamping itu, pemeriksaan kehamilan rutin di bidan atau puskesmas juga ditanggung BPJS. Untuk indikasi operasi caesar yang sudah dijadwalkan oleh dokter kandungan (non emergency), sebelumnya mesti minta rujukan dulu ya di faskes I.

4. Pelayanan Tindakan Operasi

Operasi sesuai indikasi dari dokter ditanggung BPJS kecuali operasi untuk kosmetika (tahi lalat, keloid)

5.  Pelayanan KB dan pemeriksaan IVA, pap smear

Pelayanan KB ditanggung BPJS juga lho seperti pembagian kondom, pemasangan IUD, pil KB, suntik KB, pemerikaan IVA&pap smear dilakukan di puskesmas, bidan BPJS, dan klinik pratama. Untuk pemeriksaan pap smear biasanya diadakan oleh kerjasama laboratorium swasta dengan puskesmas tiap 3 tahun. Jadi tetap dipantau jadwalnya ya.

6. Rawat inap sesuai kelas

Peserta KIS PBI (peserta tidak mampu) ketika rawat inap akan mendapat kelas 3. Namun jika ingin naik kelas, berarti itu udah termasuk golongan mampu lho, mending ikut bantu pemerintah menjadi KIS mandiri dengan membayar premi bulanan.

7. Pemberian obat penyakit kronis rutin

Kasus penyakit kronis yang ditanggung seperti Diabetes, hipertensi, jantung, gangguang jiwa, gangguan liver, kanker, stroke, Parkinson dan penyakit saraf lainnya. Tidak semua obat ditanggung BPJS yaa, untuk melihat daftar obat yang ditanggung BPJS bisa dilihat lewat Mobile JKN.

8. Tidak untuk medical check up

Misalnya ada pasien datang ke faskes I hanya keluhan badan sakit, tapi minta rujukan untuk di cek darah dan foto rongten. Permintaan itu disebut medical check up dan tidak ditanggung BPJS.

9. Tidak untuk pelayanan kasus kecelakaan, percobaan bunuh diri, pemakaian narkoba dan minuman beralkohol.

Kasus kecelakaan lalu lintas baik tunggal atau ganda tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan diurus oleh kepolisian agar diklaim oleh Jasa Raharja, kecuali kecelakaan karena tindak kriminal. Kecelakaan kerja diklaim oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan lho ya.

10. Penggunaan pelayanan KIS melalui Mobile JKN

Bagi yang pindah faskes, mau konsultasi dokter, ambil antrian bisa dilakukan dengan mendownload aplikasi Mobile JKN. Tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk menguruh pindah faskes.

Dibandingkan asuransi kesehatan swasta, Kartu Indonesia Sehat lebih mudah dan terjangkau. KIS bisa dipakai dimana saja seluruh Indonesia untuk kasus gawat darurat, tapi kalau untuk rawat jalan penggunaannya maksimal 3kali. Jadi kalau rawat jalan sebaiknya berobat sesuai faskesnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun