Mohon tunggu...
dr. Ayu Deni Pramita
dr. Ayu Deni Pramita Mohon Tunggu... Dokter - Suka menulis tentang kesehatan, investasi dan budaya

Seorang dokter sederhana berasal dari Bali yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berobat BPJS Ribet? Begini Alur dan Manfaatnya

18 Juni 2020   22:17 Diperbarui: 24 Juli 2020   18:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penyakit kronis yang ditanggung seperti Diabetes, hipertensi, jantung, gangguang jiwa, gangguan liver, kanker, stroke, Parkinson dan penyakit saraf lainnya. Tidak semua obat ditanggung BPJS yaa, untuk melihat daftar obat yang ditanggung BPJS bisa dilihat lewat Mobile JKN.

8. Tidak untuk medical check up

Misalnya ada pasien datang ke faskes I hanya keluhan badan sakit, tapi minta rujukan untuk di cek darah dan foto rongten. Permintaan itu disebut medical check up dan tidak ditanggung BPJS.

9. Tidak untuk pelayanan kasus kecelakaan, percobaan bunuh diri, pemakaian narkoba dan minuman beralkohol.

Kasus kecelakaan lalu lintas baik tunggal atau ganda tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan diurus oleh kepolisian agar diklaim oleh Jasa Raharja, kecuali kecelakaan karena tindak kriminal. Kecelakaan kerja diklaim oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan lho ya.

10. Penggunaan pelayanan KIS melalui Mobile JKN

Bagi yang pindah faskes, mau konsultasi dokter, ambil antrian bisa dilakukan dengan mendownload aplikasi Mobile JKN. Tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk menguruh pindah faskes.

Dibandingkan asuransi kesehatan swasta, Kartu Indonesia Sehat lebih mudah dan terjangkau. KIS bisa dipakai dimana saja seluruh Indonesia untuk kasus gawat darurat, tapi kalau untuk rawat jalan penggunaannya maksimal 3kali. Jadi kalau rawat jalan sebaiknya berobat sesuai faskesnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun