Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 terdapat dua kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara Indonesia.Â
Yang pertama tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Dan yang kedua tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".Â
Dari dua kewajiban tersebut dapat kita lihat bahwa salah satunya ialah kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Pertanyaannya saat ini, siapa saja kah yang wajib membayar pajak ? atau kapan kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak ? kedua pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar yang seringkali muncul dibenak setiap orang apabila mendengar kata pajak.
Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia kita mengenal istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau dapat disimpulkan juga, bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.Â
Pertanyaan selanjutnya ialah kapan kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu muncul dan siapa saja yang wajib memiliki nya ? atau apasih fungsi dan manfaat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ?
Sebagaimana tercantum dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Persyaratan subjektif tersebut berupa:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Â Â Â Â Â Â
Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut ialah ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
Dari persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana tercantum diatas dapat disimpulkan bahwa wajib pajak terdiri atas 2 jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.Â
Untuk wajib pajak orang pribadi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila dia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun atau dia berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta sudah memiliki penghasilan yang penghasilan tersebut pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini ialah 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan). Untuk wajib pajak badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Lantas bagaimana jika kita sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, namun kita enggan untuk membuatnya ?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Per-20/PJ/2013 apabila kita sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun enggan untuk membuatnya maka Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimilikinya dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atau verifikasi dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
Kesimpulan dari keseluruh penjelasan diatas ialah pada dasarnya kita semua sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak karena hal tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945.Â
Namun untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara keseluruhan muncul ketika kita sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu diketahui disini bahwa kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan juga merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sering kita temui dilapangan orang pribadi yang masih bingung kenapa harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebenarnya perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dia bukan saja diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dia belum diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan besaran pajak yang telah dibayarkan.
Selain perbedaan mendasar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebenarnya masih terdapat perbedaan lain yang bahkan banyak diantaranya mempunyai manfaat positif, yaitu:
1) Pembayaran pajak lebih rendah
Mereka yang melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
2) Mengajukan kredit ke Bank
Untuk mengajukan kredit ke bank, pihak bank perlu memastikan apakah calon debiturnya taat pajak. Biasanya terdapat beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu:
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Tanpa Angunan (KPA)
- Kartu Kredit
- Kredit Multiguna
- Kredit Kendaraan Bermotor
3) Syarat untuk membuat SIUP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat administrasi.
4) Pembuatan rekening Koran di Bank
Rekening Koran merupakan versi lain dari buku bank, dimana anda bisa melihat mutasi saldo anda secara keseluruhan. Setiap Bank mengharuskan nasabah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran.
5) Pembelian produk investasi
Saat ini banyak sekali orang yang ingin atau baru saja terjun ke dunia investasi. Membeli produk investasi membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.
6) Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah
Peserta lelang proyek pemerintah di beberapa daerah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib pajak yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini beralasan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.
Singkatnya, selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak juga banyak memiliki fungsi dan manfaat lain diantaranya ialah 6 hal yang telah disebutkan diatas dan mungkin masih banyak persoalan administrasi lain yang akan lebih mudah jika kita sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H