Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Kita Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

31 Maret 2019   18:18 Diperbarui: 1 April 2019   19:17 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4) Pembuatan rekening Koran di Bank

Rekening Koran merupakan versi lain dari buku bank, dimana anda bisa melihat mutasi saldo anda secara keseluruhan. Setiap Bank mengharuskan nasabah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran.

5) Pembelian produk investasi

Saat ini banyak sekali orang yang ingin atau baru saja terjun ke dunia investasi. Membeli produk investasi membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

6) Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah

Peserta lelang proyek pemerintah di beberapa daerah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib pajak yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini beralasan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.

Singkatnya, selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak juga banyak memiliki fungsi dan manfaat lain diantaranya ialah 6 hal yang telah disebutkan diatas dan mungkin masih banyak persoalan administrasi lain yang akan lebih mudah jika kita sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun