Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Kita Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

31 Maret 2019   18:18 Diperbarui: 1 April 2019   19:17 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Per-20/PJ/2013 apabila kita sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun enggan untuk membuatnya maka Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimilikinya dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atau verifikasi dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.

Kesimpulan dari keseluruh penjelasan diatas ialah pada dasarnya kita semua sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak karena hal tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945. 

Namun untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara keseluruhan muncul ketika kita sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu diketahui disini bahwa kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan juga merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sering kita temui dilapangan orang pribadi yang masih bingung kenapa harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebenarnya perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dia bukan saja diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dia belum diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan besaran pajak yang telah dibayarkan.

Selain perbedaan mendasar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebenarnya masih terdapat perbedaan lain yang bahkan banyak diantaranya mempunyai manfaat positif, yaitu:

1) Pembayaran pajak lebih rendah

Mereka yang melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

2) Mengajukan kredit ke Bank

Untuk mengajukan kredit ke bank, pihak bank perlu memastikan apakah calon debiturnya taat pajak. Biasanya terdapat beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu:

  1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
  2. Kredit Tanpa Angunan (KPA)
  3. Kartu Kredit
  4. Kredit Multiguna
  5. Kredit Kendaraan Bermotor

3) Syarat untuk membuat SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan legalitas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun