Mohon tunggu...
Yudananto Ramadan Saputro
Yudananto Ramadan Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman

A life-time learner.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Golongan Fungsional dan Alternatif Ketidakefektifan Representasi Partai Kita

25 Agustus 2022   23:41 Diperbarui: 25 Agustus 2022   23:45 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era Orde Baru, sistem politik dibawa sama sekali berlawanan dari Orde Lama. Pengalaman traumatis atas sistem kepartaian di era Orde Lama yang kerap memicu instabilitas politik nasional menciptakan suatu persepsi terhadap Orde Baru terkait urgensi untuk membangun sistem politik dan kepartaian yang berupaya untuk menciptakan kehidupan yang lebih tata dan tentrem. 

Kebijakan yang mengikuti dari terciptanya persepsi tersebut adalah kebijakan fusi partai politik (1973). Kebijakan ini pada intinya memerintah dan memaksa partai-partai politik yang tersebar untuk berfusi/melebur menjadi satu partai berdasarkan kesamaan karakteristik. Dari 10 partai politik yang tersisa di Orde Lama, muncullah 2 partai hasil fusi tersebut, yaitu PDI, PPP, serta 1 golongan non-partai, yaitu Golkar. 

Kebijakan lain yang masih merupakan hasil dari rasa traumatis atas variatifnya corak ideologi kepartaian Orde Lama adalah kebijakan penerapan azas tunggal Pancasila (1985). Konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan ini adalah kewajiban bagi seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi mereka. Artinya, tidak boleh ada ideologi alternatif yang berkembang selain Pancasila. 

Orde Reformasi juga memiliki sistem politik yang sama sekali bertolak belakang dari Orde Baru. Apabila represi Orde Baru terhadap partai politik cenderung amat tinggi, maka tidak dengan Orde Reformasi. Titik tekan Orde Reformasi ini adalah terkait liberalisasi politik, termasuk terhadap partai politik. 

Partai politik pun mulai tumbuh berjamuran. Bahkan, Pemilu pertama setelah Orde Baru runtuh, yaitu Pemilu 1999, diikuti hingga 48 partai, terbanyak sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. 

Namun, melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dikatakan bahwa partai politik berdiri berdasarkan ideologi Pancasila. Artinya, liberalisasi politik ternyata tetap tidak menggoyahkan larangan untuk memunculkan ideologi alternatif lain di Indonesia. 

Perbincangan kepartaian di Indonesia menjadi hal yang menarik jika dibedah dari aspek ideologisnya. Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, perbedaan-perbedaan yang terdapat pada tiap-tiap orde dapat menjadi bahan kajian perbandingan yang menarik, begitu pula mengenai persamaan-persamaannya. 

Apabila kita berefleksi pada konteks era kontemporer, yakni tentang sistem politik yang berkembang pada Orde Reformasi kini, sedikit banyak memiliki perbedaan dan kesamaan terhadap sistem yang berkembang pada era Orde Baru. 

Dalam konteks kepartaian dan ideologi politik misalnya, terdapat beberapa hal yang menjadi kesamaan dari Orde Reformasi dengan yang ada di Orde Baru, yaitu sama-sama dianutnya ideologi Pancasila sebagai pandangan tunggal kepartaian. 

Pancasila adalah suatu ideologi yang secara positioning teridentifikasi berada di "tengah", tidak secara keseluruhan berdiri di "kiri", ataupun di "kanan". 

Ketika partai politik menganut ideologi "tengah" tersebut, mereka bersifat menjadi lebih dinamis. Hal ini akan berpengaruh terhadap langkah mereka dalam menggaet konstituen, mereka dapat bergerak lebih leluasa ke "masyarakat kiri" maupun "masyarakat kanan" tanpa khawatir terdapat garis batas ideologis yang ditabrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun