Mohon tunggu...
Yuda Esya Prasetya
Yuda Esya Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Kaitannya dengan Perbankan Syariah

23 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a) meninggalkan Persatuan

b) meninggal dunia

c) menjadi tidak kompeten secara hukum

d) Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui Bersama. Proyek yang akan dilaksanakan harus ditentukan dalam kontrak.

Cara pembagian keuntungan atau kerugian tergantung pada jumlah dan besarnya modal yang ditanam (Nisbah). Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan pembagian keuntungan musyarakah. Karena aspek hubungan merupakan aspek dimana transaksi/musyarakah yang disepakati dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak ada riba dalam musyarakah karena keuntungannya dibagi-bagi (profit sharing). 

Dalam akad Musyarakah, syarat-syarat yang disepakati bersama harus dituangkan secara jelas (hitam putih) dalam akad, tidak hanya didasarkan pada rasa saling percaya. kenapa harus begitu? Lantaran tidak semua orang menghindari kesalahan dan perubahan. Ini hanyalah unsur kehatihatian. Bisa saja di lain waktu salah satu anggota koperasi dengan sengaja melakukan penipuan. Apabila kemudian timbul suatu permasalahan pada saat pelaksanaan kontrak dan salah satu pihak ingin menghentikan kerjasama, maka permasalahan tersebut harus disepakati dan dituangkan secara jelas dalam kontrak tertulis. Artinya masalah tersebut diselesaikan antara kedua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun