Mohon tunggu...
Yuda Esya Prasetya
Yuda Esya Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Kaitannya dengan Perbankan Syariah

23 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi uang, akad, dan bank (sumber: https://pixabay.com/id/)

Pesatnya pertumbuhan keuangan syariah yang diikuti dengan tumbuhnya lembaga keuangan baru perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank sangat positif bagi perkembangan perekonomian syariah tanah air. Semakin berkembangnya perbankan syariah maka semakin besar pula jumlah masyarakat yang dilayani dan jangkauan perbankan syariah, yang semakin menunjukkan peran bank syariah dalam pembangunan perekonomian masyarakat negeri ini. Lembaga perbankan yang berperan sebagai perantara, dimana tugas bank adalah menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai keperluan, atau sebagai perantara keuangan atau perantara pembangunan.

Tugas bank sebagai agen pembangunan adalah mendorong produksi, distribusi dan konsumsi. Artinya sektor-sektor kegiatan perekonomian masyarakat, yaitu. sektor keuangan dan sektor riil tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua bidang ini saling berinteraksi dan mempengaruhi. Sektor riil tidak dapat berfungsi dengan baik jika sektor keuangan tidak berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, fungsi bank sebagai penghimpun dana sangat diperlukan ditinjau dari kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. 

Tujuan dari kegiatan penggalangan dana adalah untuk menambah modal, menambah aset dan meningkatkan kegiatan keuangan sedemikian rupa sehingga nantinya dapat menunjang kegiatan bank, yaitu. sebagai perantara. Usaha bank mencari uang dari deposan untuk kemudian disalurkan kepada kreditur agar dapat berperan sebagai perantara antara deposan dan kreditor. Untuk meningkatkan efisiensi usaha, bank biasanya memiliki berbagai bentuk pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan musyarakah. Musyarakah ini merupakan akad kerjasama antar pemilik modal yang mencampurkan modalnya untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Musyarakah, mitra memberikan modal untuk membiayai usaha tertentu dan bekerja sama untuk mengelola usaha tersebut.

Modal yang ada harus digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lain tanpa izin dari sekutu lain. Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk mengelola modal yang diperlukan dengan kesepakatan yang disepakati bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan bagi pihak pembiayaan. Musyarakah tidak hanya cocok untuk lembaga keuangan, tetapi juga dapat digunakan dalam kehidupan komersial masyarakat, dan modal masing-masing pihak tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa benda nilai.

Dalam musyarakah juga mempunyai kelebihan/manfaat dan juga kekurangan/resiko salah satunya yaitu jika tidak ada kejujuran dan saling percaya antara masing-masing pihak. Karena dalam akad musyarakah mempunyai ketentuan-ketentuan umum, yaitu semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan, seperti:

1. Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi

2. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya 

3. Pinjaman kepada pihak lain

4. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan atau mengganti sahamnya kepada pihak lain

5. Setiap pemilik modal dianggap menghentikan kerjasama apabila:

a) meninggalkan Persatuan

b) meninggal dunia

c) menjadi tidak kompeten secara hukum

d) Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui Bersama. Proyek yang akan dilaksanakan harus ditentukan dalam kontrak.

Cara pembagian keuntungan atau kerugian tergantung pada jumlah dan besarnya modal yang ditanam (Nisbah). Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan pembagian keuntungan musyarakah. Karena aspek hubungan merupakan aspek dimana transaksi/musyarakah yang disepakati dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak ada riba dalam musyarakah karena keuntungannya dibagi-bagi (profit sharing). 

Dalam akad Musyarakah, syarat-syarat yang disepakati bersama harus dituangkan secara jelas (hitam putih) dalam akad, tidak hanya didasarkan pada rasa saling percaya. kenapa harus begitu? Lantaran tidak semua orang menghindari kesalahan dan perubahan. Ini hanyalah unsur kehatihatian. Bisa saja di lain waktu salah satu anggota koperasi dengan sengaja melakukan penipuan. Apabila kemudian timbul suatu permasalahan pada saat pelaksanaan kontrak dan salah satu pihak ingin menghentikan kerjasama, maka permasalahan tersebut harus disepakati dan dituangkan secara jelas dalam kontrak tertulis. Artinya masalah tersebut diselesaikan antara kedua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun