"Dengan ini kami menyatakan bahwa kam telah memberi yurisdiksi kepadanya sesuai kanon 969-971 untuk mendengarkan pengakuan dosa dan memberi absolusi sakramental"
"This is to festify that I have granted him in accordance with canon 969-971 jurisdiction to hear confessions and to grant sacramental absolution"
"eidem facultatem confessiones axcipiendi atque absolutionem impendere concedimus ad normam canon 969-971"
Pertanyaannya siapa yang berhak memberikan sertifikasi kepada para Pastor? Jawabannya jelas, yaitu lembaga dimana ia berada. Dalam hal ini, sertifikasi diberikan oleh Keuskupan dimana pastor tersebut terinkardinasi. Jadi, jika Pemerintah menginginkan sertifikasi untuk para pastor, tinggal meminta kepada Lembaga Gereja.
Ini bukan soal sulit karena setiap imam wajib memiliki sertifikasi. Tanpa sertifikasi, seorang Pastor tidak memiliki otoritas untuk menjalankan pelayanan-pelayanannya. Demikian juga halnya dengan para calon yang tidak menyelesaikan tahapan pendidikan. Sudah dipastikan mereka tidak akan memiliki otoritas sebagai pastor.
Jadi, semua pastor yang ada di negeri ini pasti memiliki sertifikasi, tanpa Pemerintah memintanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H