Mohon tunggu...
yswitopr
yswitopr Mohon Tunggu... lainnya -

....yang gelisah karena sapaan Sang Cinta dan sedang dalam perjalanan mencari Sang Cinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sertifikasi Pastor?

23 Mei 2018   14:12 Diperbarui: 23 Mei 2018   14:25 3048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Dengan ini kami menyatakan bahwa kam telah memberi yurisdiksi kepadanya sesuai kanon 969-971 untuk mendengarkan pengakuan dosa dan memberi absolusi sakramental"

"This is to festify that I have granted him in accordance with canon 969-971 jurisdiction to hear confessions and to grant sacramental absolution"

"eidem facultatem confessiones axcipiendi atque absolutionem impendere concedimus ad normam canon 969-971"

Pertanyaannya siapa yang berhak memberikan sertifikasi kepada para Pastor? Jawabannya jelas, yaitu lembaga dimana ia berada. Dalam hal ini, sertifikasi diberikan oleh Keuskupan dimana pastor tersebut terinkardinasi. Jadi, jika Pemerintah menginginkan sertifikasi untuk para pastor, tinggal meminta kepada Lembaga Gereja.

Ini bukan soal sulit karena setiap imam wajib memiliki sertifikasi. Tanpa sertifikasi, seorang Pastor tidak memiliki otoritas untuk menjalankan pelayanan-pelayanannya. Demikian juga halnya dengan para calon yang tidak menyelesaikan tahapan pendidikan. Sudah dipastikan mereka tidak akan memiliki otoritas sebagai pastor.

Jadi, semua pastor yang ada di negeri ini pasti memiliki sertifikasi, tanpa Pemerintah memintanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun