Selain manfaat yang disebutkan di atas, masih banyak manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh penerima jasa anjak piutang ini. Oleh karena itu, perusahaan dapat melakukan transaksi jual beli secara kredit tanpa harus khawatir akan adanya kredit macet. Ada beberapa lembaga anjak piutang di Indonesia seperti Aditama Finance, PT IFS Capital dan terakhir SG Finance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!