Kesimpulan
Sistem zonasi yang diterapkan oleh DKI Jakarta pada dasarnya sudah memenuhi tujuan utama mendekatkan sekolah dengan siswa dan sudah sesuai dengan prinsip nondiskriminatif dan berkeadilan karena semua calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah pada zonasinya.Â
Permasalahan utama terjadi karena kriteria kedua yang digunakan sesuai dengan Permendikbud no 44 tahun 2019 adalah seleksi berdasarkan urutan usia secara mutlak.
Penulis
Yoyon Sriyono (Pemerhati sosial dan kebijakan publik)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!