Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan terletak di daerah tropis secara geografis. Dengan kondisi sebagian adalah lahan hutan lindung. Yang membuat daerah tersebut mejadi daerah yang memiliki suasana desa yang masih asri dan sejuk.Â
Dari keadaan desa yang seperti itu menjadi ide gagasan bagi pemerintahan desa moronyamplung yang mengikut sertakan masyarakat untuk bisa merealisasikan sebuah wisata yang tidak kalah menariknya dengan kota kota di daerah dataran tinggi sana jadi ide awal masyakarakat sekitar adalah mengingingkan bahwa tidak perlu kita jauh jauh keluar kota untuk menikmati keindahan alam yang sejuk di desa moronyamplung ini juga bisa dijadikan suatu obyek wisata keluarga dan maupun sekolah yang ingin mengadakan suatu perkemahan dengan menyuguhkan suasana dalam hutan yang sudah difasilitasi berbagai macam arena. Karena di wisata ini juga mengngkat tema  desa wisata yang dinamai TWP ( Taman Wisata Perkemahan).
Atas dasar berbagai pertimbangan serta respon masyarakat yang menyetujui akan dibangun nya desa wisata maka pada tahun 2021 Desa Moronyamplung mendapatkan bantuan dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta pembangunan wisata tersebut diperoleh dari dana DD (Dana Desa), dari dana dan bantuan tersebut maka pada tahun 2021 masyarakat desa dan para pemerintah desa dengan melibatkan pekerja dari luar  maka titik awal pembangunan TWP (Taman Wisata Perkemhan) Bumi Moronyamplung dapat di mulai.
Program bantuan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) adalah progam yang tujuan nya meningkatkan sinergi triple helix inovasi dalam implementasi model desa berinovasi dan melaksanakan pembangunan, pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap imlementasi model desa berinovasi. Â
Maksud dari Implementasi Model Desa Berinovasi merupakan upaya membangun wahana inovasi yang dikembangkan secara profesional dan didukung oleh kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengembangan, komunitas, masyarakat dan media guna meningkatkan kualitasdan nilai PUD yang berdampak pada peningkatan produktifitas, daya saing dan perekonomian didesa atau kelurahan.Â
Progam ini merupakanfasilitas pembinaan kepada masyarakat desa/kelurahan melalui entitas berbadan hukum atau ditetapkan oleh institusi berwenang berbasis komunal/masyarakat seperti BUMDes, BUMDesma, Koperasi atau lembaga sejenis lainya yang dpat digunakan untuk meningkatkan nilai tambah produk/jasa unggulan daerah sehingga dapat memberi konribusi bagi peningkatan perekonomian dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Progam bantuan selanjutnya yakni bantuan Dana Desa (DD), Dana Desa yang termuat dalam pasal 1angka 2 PP 60/2014, PP 8/2016 Mengartikan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiyai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaaan masyarakat.Â
Kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintah kebupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan dan bantuan kepada pemerintah dibawahnya, yang mana adalah pemerintah desa.Â
Dirincikan dalam penjelasan pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tangung jawab desa.Â
Namun, untuk mengoptimalkannya penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta pemenuhan kebutuhan pangan sandangdan papan.