Perundungan tidak hanya melalui kontak fisik, namun dapat terjadi dengan mengggunakan media dunia virtual / internet, yang biasa dikenal dengan isilah Cuberbulling atau ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Wiliard dan Kimberly L Mason, mengklasifikasikan bentuk cyber bulliying, yaitu :
- Flaming : dimana substansi dari teks pesan yang dikirimkan berisi kalimat atau kata-kata yang bernada kemarahan dan tiba-tiba;
- Harassement : yaitu pesan atau pemberitahuan yang sangat menggangu yang dikirimkan melalui pesan singkat ataupun media sosial dan dilakukan secara berulang-ulang tanpa henti;
- Denigration : merupakan suatu Tindakan pengumbaran kejelekan orang lain di media sosial dengan tujuan menghancurkan nama baik dan reputasi oran lain;
- Impersonation : merupakan kejahatan dengan modus untuk seakan-akan menjadi pihak lain dan mengirimkan status atau info yang tidak baik;
- Outing : merupakan kejahatan dengan membocorkan rahasia kepunyaa orang lain dalam bentuk foto maupun sebagainya;
- Trickery: adalah kejahatan dengan merayu orang lain dengan berbagai upaya untuk memiliki rahasia pihak lain;
- Exclusion ; merupakan Tindakan yang disengaja dengan mengeluarkan seseorang dari suatu grub media sosial;
- Cyberstalking, merupakan suatu Tindakan dengan mengusik menjelek- jelekan identitas pihaj lain secara terus-menerus yang mengakibatkan orang tersebut mengalami ketakutan yang sangat luar biasa.
Cara pencegahan dan  Cyber Bull[3]ing adalah sebagai berikut :
a. Penanaman Nilai Universal : Ketuhanan, kemanusiaan (harkat dan martabat manusia), keadilan. [4] Kaidah nilai tersebut merupakan falsafah hidup bangs Indonesia. Dengan mengingat jati diri manusia yang sama-sama merupakan makhluk ciptaan Tuhan, satu dengan lainnya bersifat unik,[5] dan menghargai harkat kemanusiaan dalam tatanan sosial yang memiliki kesamaan hak hukum maka cyber bulling dilarang.[6], [7] Keadilan dicapai dengan memberikan perlindungan bagi korban. [8]
Pengembangan sikap empati dan belarasa di lembaga Pendidikan terutapa  terhadap korban dilakukan dengan
   a. penguatan tata Kelola, yaitu : sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Permen 46/2023 terdapat komite sekolah yang mengawasi pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan
   b. edukasi, yaitu dengan menumbuhkan nilai-nilak kesetiakawanan, patriotise di kamangan pelajar dan mahasiswa
   c. penyediaan sarana, prasarana dan aksesabilitas untuk menangani secara reprseif berdasar hukum yang berlaku. Menyelesaikan secara Non-Litigasi (non-pengadilan). Jika Non-litigasi tidak memungkinkan, maka dapat diselesaikan melalui litigasi (pengadilan)[9]
[1] Â Â Â Kemenkeu, "Pencegahan Kekerasan Seksual," www.djkn.
[2] Â Â Â G. Tio and Y. A. Mangesti, Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual. Surabaya: Untag Press, 2022.