Mohon tunggu...
Yovita A. Mangesti
Yovita A. Mangesti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum itu harus humanis, karena hukum itu tentang manusia, oleh manusia, dan untuk manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Budaya Anti Kekerasan: Perspektif Hukum

7 Mei 2024   12:18 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:23 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perundungan tidak hanya melalui kontak fisik, namun dapat terjadi dengan mengggunakan media dunia virtual / internet, yang biasa dikenal dengan isilah Cuberbulling atau ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Wiliard dan Kimberly L Mason, mengklasifikasikan bentuk cyber bulliying, yaitu :

  • Flaming : dimana substansi dari teks pesan yang dikirimkan berisi kalimat atau kata-kata yang bernada kemarahan dan tiba-tiba;
  • Harassement : yaitu pesan atau pemberitahuan yang sangat menggangu yang dikirimkan melalui pesan singkat ataupun media sosial dan dilakukan secara berulang-ulang tanpa henti;
  • Denigration : merupakan suatu Tindakan pengumbaran kejelekan orang lain di media sosial dengan tujuan menghancurkan nama baik dan reputasi oran lain;
  • Impersonation : merupakan kejahatan dengan modus untuk seakan-akan menjadi pihak lain dan mengirimkan status atau info yang tidak baik;
  • Outing : merupakan kejahatan dengan membocorkan rahasia kepunyaa orang lain dalam bentuk foto maupun sebagainya;
  • Trickery: adalah kejahatan dengan merayu orang lain dengan berbagai upaya untuk memiliki rahasia pihak lain;
  • Exclusion ; merupakan Tindakan yang disengaja dengan mengeluarkan seseorang dari suatu grub media sosial;
  • Cyberstalking, merupakan suatu Tindakan dengan mengusik menjelek- jelekan identitas pihaj lain secara terus-menerus yang mengakibatkan orang tersebut mengalami ketakutan yang sangat luar biasa.

Cara pencegahan dan  Cyber Bull[3]ing adalah sebagai berikut :

a. Penanaman Nilai Universal : Ketuhanan, kemanusiaan (harkat dan martabat manusia), keadilan. [4] Kaidah nilai tersebut merupakan falsafah hidup bangs Indonesia. Dengan mengingat jati diri manusia yang sama-sama merupakan makhluk ciptaan Tuhan, satu dengan lainnya bersifat unik,[5] dan menghargai harkat kemanusiaan dalam tatanan sosial yang memiliki kesamaan hak hukum maka cyber bulling dilarang.[6], [7] Keadilan dicapai dengan memberikan perlindungan bagi korban. [8]

Pengembangan sikap empati dan belarasa di lembaga Pendidikan terutapa  terhadap korban dilakukan dengan

      a. penguatan tata Kelola, yaitu : sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Permen 46/2023 terdapat komite sekolah yang mengawasi pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan

      b. edukasi, yaitu dengan menumbuhkan nilai-nilak kesetiakawanan, patriotise di kamangan pelajar dan mahasiswa

      c. penyediaan sarana, prasarana dan aksesabilitas untuk menangani secara reprseif berdasar hukum yang berlaku. Menyelesaikan secara Non-Litigasi (non-pengadilan). Jika Non-litigasi tidak memungkinkan, maka dapat diselesaikan melalui litigasi (pengadilan)[9]

[1]       Kemenkeu, "Pencegahan Kekerasan Seksual," www.djkn.

[2]       G. Tio and Y. A. Mangesti, Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual. Surabaya: Untag Press, 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun