Mohon tunggu...
Yovita A. Mangesti
Yovita A. Mangesti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum itu harus humanis, karena hukum itu tentang manusia, oleh manusia, dan untuk manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

24 Juni 2022   19:24 Diperbarui: 24 Juni 2022   19:49 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku diwajibkan meminta maaf dan mengembalikan keruskan hubungan , mengganti kerugian kepada korban, dengan tujuan semata-mata untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak kejahatan. Jika metode ini kerap kali dilakukan dan berhasil, maka akan berpengaruh pada kondisi yang lebih baik dimana Negara tidak dibebani persoalan over capacity narapidana di dalam penjara.

Penerapan prinsip restorative justice dalam penyelidikan dan penyidikan adalah demi kepentingan umum dan rasa keadilan para pihak dan masyarakat pada umumnya. 

Prinsip keadilan restorative tidak dimaknai sebagai penghentian perkara , tetapi lebih luas dan medasar adalah pencapaian keadilan semua pihak yang teribat dalam perkara pidana.

Penerapan Restorative justice dalam hukum pidana juga mengacu pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama. Pada Pasal 7 atau (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

                Syarat formil untuk terpenuhinya restorative justice adalah :

  • Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)
  • Surat permohonan perdamaian (acta van dading) dan penyelisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat diketahui oleh penyidik).
  • Berita Acara Pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara
  • Rekomendasi gelar perkara yang menyetujui penyelesaian keadilan restorative
  • Pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela
  • Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia
  • Upaya restorative justice bertujuan  mengembalikan hubungan yang harmonis antara pelaku, korban, serta masyarakat. Penyelidik / penyidik bertindak sebagai mediator. Kesepakatan para pihak dituangkan dalam suatu perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari organ perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa, untk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban maupun penuntut umum.
  • Setelah menerima permohonan perdamaian dari kedua belah pihak, penyidik akan meneruskan permohonan perdamaian kepada atasan (Kabareskrim/Kapores/Kapolda) kemudian ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian. Lalu dilaksanakan konferensi yang ditandatangani dan melibatkan semua pihak. Membuat Nota Dinas kepada pengawas untuk dilaksanakan gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara. Setelahnya disusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan / Penyidikan dengan alas an Restorative Justice.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun