Mohon tunggu...
Yovita A. Mangesti
Yovita A. Mangesti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum itu harus humanis, karena hukum itu tentang manusia, oleh manusia, dan untuk manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

24 Juni 2022   19:24 Diperbarui: 24 Juni 2022   19:49 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Terminologi Restorative Justice: 

Menurut Mahfud, Md, Pendekatan dalam Penegakan Hukum Pidana yang mengusahakan Penyelesaian Secara Damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni yang bukan sekedar menguhukum pelaku dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan dan masyarakat.

Menurut Eddy Os Hiariej, bentuk pendekatan Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Pidana Dengan Melibatkan Pelaku Kejahatan, Korban, Keluarga Korban, Atau Pelaku Dan Pihak Lain Yang Terkait Untuk Mencari Penyelesaian Yang Adil Dengan Menekankan Pada Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula Dan Bukan Pembalasan.

Menurut Indrianto Seno Adji: Menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan juga dapat dilakukan melalui pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) yang bertujuan akhir untuk meningkatkan manfaat yang terukur bagi social welfare maximization. 

Sehingga suatu penghapusan pidana dari kewenangan aktif penyidik terhadap pemahaman "tindakan lain" dalam konteks Out of Court Settlement sesuai asas keadilan restoratif adalah tindakan yang "Doelmatigheid" yang dibenarkan secara hukum

  • Dasar pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia:

Ditingkat Penyelidikan hingga penyidikan Kepolisian, terdapat beberapa aturan pelaksanaan restorative justice di kepolisian, yaitu: SK Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 12 : proses penyidikan dapat dilakukan restorative justice. Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. 

Ditingkat Kejaksaan, Restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan pada tingkat peradilan, KEP Dirjen Badillum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS/0012/2020, yang direncanakan akan dilanjutkan ke tingkat Peraturan Mahkamah Agung.

Agar dalam pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan diperlukan pedoman pada pelaku : 1). Tingkat kesalahan pelaku relative tidak berat, yakni kesalahan (schuld/mens rea) dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet), terutama kesengajaan (dolus atau opzet), terutama kesengajaan sebagai maksud dan tujuan. 

Pertimbangan berikutnya adalah bahwa pelaku bukan residivis. Proses penyidikan suatu tindak pidana merupakan penentuan dapat atau tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan guna mewujudkan hukum, yaitu: keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan dengan mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Tidak semua perkara pidana dapat di-restoratif justice, apalagi jika menimbulkan kerugian yang besar bagi negara. Misalnya Korupsi, money loundering,  human trafficking, peredaran narkotika, pencetakan uang palsu, makar, terorisme, dll.

Metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan dan masyarakat terutama berkembangnya keadilan restoratif (restorative justice).  Model penyelesaian perkara dengan restorative justice ini  dibebani kewajiban terhadap pelaku kejahatan yang dengan kesadarannya, mengakui kesalahannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun