Mohon tunggu...
Yovita Arie Mangesti
Yovita Arie Mangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi manusia, bukan untuk komoditi, manipulasi, dan eksploitasi. Tiada keadilan tanpa kejujuran nurani.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Trilogi Praktik Kedokteran sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hukum Profesi Dokter

19 Januari 2021   16:15 Diperbarui: 19 Januari 2021   17:26 2470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Permenkes no. 269 Tahun 2008, Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rahasia medis diatur dalam pasal 48 Undang-undang Nomor 29 tentang 2004 tentang Praktik Kedokteran. Rahasia medis hanya dapat dibukan untuk :

a. kepentingan pasien

b. permintaan aparatur negara

c. permintaan pasien

d. berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Rahasia kedokteran mencakup data tentang:

(1)Identitas pasien, (2) Data kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan atau tindakan kedokteran. Pasal 48 menyebutkan bahawa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, dan atas permintaan pasien sendiri. Di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien. Pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi tertentu bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang. Informasi yang mengandung konsekuensi jika ditutup dan dibuka untuk masyarakat harus dipertimbangkan konsekuensinya dengan seksama untuk kepentingan yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun