c. Tindakan kedokteran beresiko tinggi
Suatu Persetujuan tindakan medis dianggap sah apabila:
a. Pasien diberikan penjelasan atau informasi secara baik, lengkap dan benar.
b. Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan )
c. Persetujuan harus diberikan secara sukarela
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) pada ketentuan Pasal 29 Ayat (1) butir a diatur bahwa salah satu kewajiban rumah sakit adalah memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Jika dikaitkan dengan kewajiban rumah sakit untuk mengembangkan sistem informasi kesehatan tersebut, sebenarnya yang dimaksud informasi kesehatan adalah terkait dengan: bentuk dan macam layanan; transparansi anggaran; kemudahan akses; dan kewajiban publik lainnya dalam kedudukannya sebagai badan layanan publik.
a. Diagnosis dan tatacara tindakan medisÂ
b. Tujuan tindakan medis  yang di lakukan
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya
d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadiÂ
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan