Mohon tunggu...
Yovita Arie Mangesti
Yovita Arie Mangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi manusia, bukan untuk komoditi, manipulasi, dan eksploitasi. Tiada keadilan tanpa kejujuran nurani.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Trilogi Praktik Kedokteran sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hukum Profesi Dokter

19 Januari 2021   16:15 Diperbarui: 19 Januari 2021   17:26 2470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Tindakan kedokteran beresiko tinggi

Suatu Persetujuan tindakan medis dianggap sah apabila:

a. Pasien diberikan penjelasan atau informasi secara baik, lengkap dan benar.

b. Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan )

c. Persetujuan harus diberikan secara sukarela

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) pada ketentuan Pasal 29 Ayat (1) butir a diatur bahwa salah satu kewajiban rumah sakit adalah memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Jika dikaitkan dengan kewajiban rumah sakit untuk mengembangkan sistem informasi kesehatan tersebut, sebenarnya yang dimaksud informasi kesehatan adalah terkait dengan: bentuk dan macam layanan; transparansi anggaran; kemudahan akses; dan kewajiban publik lainnya dalam kedudukannya sebagai badan layanan publik.

a. Diagnosis dan tatacara tindakan medis 

b. Tujuan tindakan medis  yang di lakukan

c. Alternatif tindakan lain dan resikonya

d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi 

e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun