c. Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan kedokteran menjadi tanggungjawab yang membatalkan persetujuan.
Penolakan Tindakan Kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan/atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan. Penolakan ini harus disamaikan secara tertulis. Terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter, pasien yang kompeten berhak untuk menolak suatu pemeriksaan atau tindakan kedokteran, meski mungkin tidak logis alasannya. Â Apabila penolakan berakibat serius, maka keputusan harus didiskusikan dengan pasien untuk klarifikasi situasi, Â bukan bermaksud merubah pendapat keilmuan dan profesionalisme.
Pada tataran persetujuan penelitian, substansi yang harus ada adalah: tujuan penelitian atau penapisan, manfaat penelitian dan penapisan, protocol penelitian dan penapisan serta tindakan medis, keuntungan penelitian dan penapisan, kemungkinan ketidaknyamanan yang akan dijumpai, hasil yang diharapkan untuk masyarakat umum dan bidang kesehatan. Persetujuan yang diberikan pada saat penelitian bersifat tidak mengikat dan suatu saat dapat mengundurkan diri. Penelitian yang menggunakan subyek peneloitian manusia, harus disetujui oleh Panitia Etik Penelitian.
2. Rekam Medis (Medical Record)
 Rekam medis adalah berkan yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeruksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dasar yuridis pasal 46 Undang-undang Nomor 29 tentang 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa:
a. Dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis
b. Dibubuhi nama, waktu, dan tandatangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pada bagian awal tulisan telah dikemukakan bahwa praktik kedokteran merupakan peristiwa hukum yang kompleks, dan potensial untuk terjadi kelalaian tindakan medis. Tuntutan pidana maupun gugatan perdata dibuktikan atas adanya repotase atau catatan tentang apa yang dilakukan dokter/dokter gigi dalam pelayanan medis. Remak medis  ditulis sertamerta dan tidak dapat direkayasa.
Rekam medis ini berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang dapat dihadirkan di sidang penyelesaian perkara.
Isi rekam medis milik pasien. Artinya, rekam medis bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pasien yang bersangkutan, kecuali untuk kepentingan peyelesaian perkara dengan penetapan dari pengadilan.
3. Rahasia Medis (Medical Secrecy)