Cara memberikan informasi kepada pasien harus dengan santun, baik, dan komunikatif. Penjelasan diberikan dalam konteks nilai, budaya, dan latar belakang pasien. dapat menggunakan alat bantu seperti leaflet atau berbagai model publikasi agar informasi semakin rinci.Â
Pada saat pemberian informasi harus mempertimbangkan situasi batiniah pasien agar pasien tidak tertekan. Penjelasan diberikan dalam suasana yang penuh rasa empati. Untuk lebih komunikatif, dapat mengikutsertakan salah satu anggota tim kesehatan. Pertanyaannya yang di ajukan oleh pasien harus dijawab dengan benar dan tidak manipulatif.Â
       Persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh:
a. Keluarga terdekat (suami, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung, saudara kandung)
b. Wali, yaitu orang yang secara hukum dianggap sah mewakili kepentingan orang lain yang tidak kompeten. Tidak kompeten bisa berarti pasien tidak ada keluarga yang saat itu dapat memberikan persetujuan tindakan medis, atau pasien sendiri dalam keadaan tidak sadar, dibawah umur, sedangkan berada dalam keadaan darurat.
c. Pengampu, yaitu orang atau badan hukum yang di tetapkan pengadilan sebagai pihak yang mewakili kepentingan seseorang tertentu (dalam hal ini pasien) yang dinyatakan berada bawah pengampuan (curatele).
Tindakan terapeutik merupakan tindakan hukum yang kompleks. Â General Medical Council (GMC) di Inggris, bahwa persetujuan tertulis diperlukan pada keadaan: Tindakan terapeutik menyangkut resiko , dan adanya kejadian ikutan sebagai dampak dari terapi yang dibutuhkan.
Tindakan yang dilakukan dapat pula dalam rangkaian penelitian (riset) medis. Dalam ini Persetujuan tindakan medik harus memperhatikan kedudukan manusia sebagai subyek, bukan obyek. Keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran diputuskan oleh dokter atau dokter gigi yang dicatat di dalam rekam medis. Dokter dan dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.
Informed consent dapat dibatalkan dengan alasan:
a. Persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan sebelum dimulainya tindakan.
b. Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan