Mohon tunggu...
Yovita Putri Hardiani
Yovita Putri Hardiani Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

(056)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penafsiran dan Tanggapan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021 mengenai Kekerasan Pelecehan Seksual di Kampus

15 November 2021   07:42 Diperbarui: 20 Desember 2022   09:27 1837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemulihan korban.

Pemulihan korban ini dapat berlangsung apabila adanya persetujuan dari korban. Apabila dalam pelaporan saksi mengalami stres traumatis sekunder, pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi. 

Pemulihan kepada korban dapat berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologi dan atau bimbingan sosial dan rohani. Pemulihan ini dapat melibatkan dokter atau tenaga kesehatan, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan korban penyandang disabilitas.

Menurut kelompok kami, Permendikbud ini bukanlah melegalkan zina dan lgbt. Akan tetapi kelompok kami setuju, jika pada pasal 5 dapat menyebabkan kegagalan dalam penegakan hukum. 

Dalam era sekarang ini terdapat berbagai jenis motif kejahatan dan motif tersebut dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. 

Dalam praktik penegakannya dapat dibarengi dengan di tetapkannya RUU PKS dan satuan tugas yang membantu dalam pelaksanaan RUU tersebut, mengingat kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan dapat terjadi dengan siapa saja tidak hanya mahasiswa, tenaga pengajar, atau civitas kampus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun