Pemulihan korban.
Pemulihan korban ini dapat berlangsung apabila adanya persetujuan dari korban. Apabila dalam pelaporan saksi mengalami stres traumatis sekunder, pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi.Â
Pemulihan kepada korban dapat berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologi dan atau bimbingan sosial dan rohani. Pemulihan ini dapat melibatkan dokter atau tenaga kesehatan, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan korban penyandang disabilitas.
Menurut kelompok kami, Permendikbud ini bukanlah melegalkan zina dan lgbt. Akan tetapi kelompok kami setuju, jika pada pasal 5 dapat menyebabkan kegagalan dalam penegakan hukum.Â
Dalam era sekarang ini terdapat berbagai jenis motif kejahatan dan motif tersebut dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman pula.Â
Dalam praktik penegakannya dapat dibarengi dengan di tetapkannya RUU PKS dan satuan tugas yang membantu dalam pelaksanaan RUU tersebut, mengingat kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan dapat terjadi dengan siapa saja tidak hanya mahasiswa, tenaga pengajar, atau civitas kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H