Mohon tunggu...
Yovita Putri Hardiani
Yovita Putri Hardiani Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

(056)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penafsiran dan Tanggapan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021 mengenai Kekerasan Pelecehan Seksual di Kampus

15 November 2021   07:42 Diperbarui: 20 Desember 2022   09:27 1837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: suarajogja.id

Pendampingan ini diberikan kepada korban atau saksi yang berstatus mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan dan warga kampus. Pendampingan ini dapat berupa konssling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani. Pendampingan ini dapat berlangsung apabila korban setuju. 

Namun apabila kondisi korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan dapat diberikan kepada orang tua atau wali korban atau pendamping.

Perlindungan

Perlindungan yang diberikan kepada korban ataupun saksi dapat berupa jaminan berkelanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak huku.

Pelindungan atas kerahasiaan identitas, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan. Dan perlindungan lainnya yang tertuang dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Pengenaan sanksi administratif

Pengenanaan sanksi administratif ditetapkan dengan keputusan pemimpin perguruan tinggi berdasarkan rekomendasi dari satuan tugas. Pengenaan sanksi administratif terdiri atas sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. 

Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasi di internal kampus atau media masa. 

Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan  atau pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain. 

Sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun