Menurut penafsiran kelompok kami Dalam Permendikbud NO 30 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pencegahan terhadap dosen atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan seksual pribadi, seperti contoh: mahasiswa mendapatkan ancaman akan mendapatkan nilai E atau tidak diluluskan apabila melawan dan melaporkan tindakan dosen tersebut.
Maka, dengan diciptakan Permendikbud NO 30 Tahun maka akan memberikan rasa aman untuk mahasiswa yang menjadi korban tersebut dengan melaporkan kepada satgas kampus tanpa memikirkan ancaman yang diberikan dosen tersebut serta memberikan rasa aman dari rasa takut apabila mahasiswa melapor maka akan dituduh tersangka karena tidak memiliki bukti.
Berdasarkan penafsiran mengenai Permendikbud NO 30 Tahun 2021 maka hal itu sudah sejalan dengan prinsip dari Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimanaÂ
Tujuan dan kejelasan rumusan masalah dalam peraturan ini sudah jelas yaitu untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi.Â
Karena di rasa banyak korban yang tidak mau melapor karena takut diancam akan tidak lulus atau mendapatkan nilai E maka peraturan ini memberikan perlindungan bagi korban untuk memberikan kepercayaan agar korban mau melaporkan.
Peraturan ini merupakan kebijakan yang sesuai dengan Hukum di Indonesia yaitu untuk menjamin kepastian hidup masyarakat dan melindungi, dalam peraturan ini juga menjelaskan bahwa terdapat sanksi penghentian bantuan keuangan atau sarana kampus apabila perguruan tinggi tidak melibatkan dalam Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Lalu dijelaskan dalam Permendikbud NO 30 Tahun 2021 bahwa pelecehan seksual yang mendapatkan persetujuan pun akan diperkarakan.Â
Peraturan tersebut telah memenuhi unsur dalam kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan.Â
Karena memang jelas dalam peraturan ini terdapat suatu pokok-pokok hukum yang hendak dirumuskan yaitu terkait tindakan asusila yang dilakukan secara memaksa dan merugikan berberapa pihak sehingga perlu perlu ada tindakan pelaporan maka akan ada sanksi yang jelas dan keadilan bagi korban.Â
Dalam peraturan ini bukan hanya mengatur mengenai kebijakan tetapi tindakan, tindakan yang dimaksud bisa merujuk pada pasal 6 yang mewajibkan kampus harus memiliki satgas serta dalam pasal 10 yang mewajibkan perguruan tinggi terlibat dalam penanganan kekekerasan seksual melalui :
Pendampingan.