Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Debt Collector, Perilaku dan Cara Menghadapinya

16 Juli 2024   19:59 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:18 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Jika ada dana yang cukup sebaiknya lakukan pembayaran karena sudah menjadi kewajiban debitur.

5. Jika belum ada uang untuk membayar utang, janjikan hari berikutnya di tempat dan waktu yang pasti.

Tips menghadapi debt collector ketika berada di jalan atau di tempat umum.

1. Sebelum mematikan mesin motor atau mobil. Pastikan berhenti di tempat yang aman seperti dekat dari pos polisi atau pusat keramaian lalu cabut kuncinya.

2. Tunjukan sikap tenang ketika sedang berhadapan dengan mereka dan tatap mata mereka (bukan menantang), tunjukan rasa penuh percaya diri. Sikap tenang akan mempengaruhi perilaku debt collecor.

3. Tanyakan permasalahannya dan kenapa dihadang ditempat seperti ini atau tunggu mereka memperkenalkan diri dengan menyebut nama, menunjukkan identitas resmi dari siapa dan instansi mana yang telah menyewa mereka. Jika tidak menyebutkan hal tersebut harap waspada, bisa saja mereka perampok atau pembegal.

4. Jelaskan bahwa menagih bukan ditempatnya adalah illegal. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur bukan di jalanan seperti ini.

6. Jika mereka menagih dengan nada suara tinggi dan disertai ancaman. Beritahu bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk perbuatan pidana. Sebutkan satu pasal saja yang dapat menjerat mereka. 

7. Informasikan bahwa waktu penagihan benar hanya boleh dilakukan  jam 8.00 pagi sampai jam 22 malam dan ditempat yang sudah disepakati oleh debitur.

8. Jangan pernah menyerahkan apapun, terutama objek yang akan disita selama proses penghadangan/penagihan. Penyerahan barang/objek hanya dapat dilakukan apabila debitur tidak keberatan. 

Penegasan dan komitmen perlindungan hukum pemerintah terhadap terhutang (debitur) dalam rangka menghindari konflik maka debt collector tidak diperkenankan datang ke rumah debitur menagih utang. Hal ini berdasarkan surat edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Sementara dalam penarikan objek fidusia baik mobil atau motor dapat dilakukan oleh debt collector sepanjang dapat menunjukkan Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun