Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum maksimal dan optimal karena penegakkan dan pengawasan aparat hukum masih lemah dan tidak konsisten. Penindakan terhadap para pelaku korupsi dasar pijakan hukumnya sangat kuat dan jelas, yang masih menjadi masalah adalah implementasi hukumannya masih jauh dari apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang (norma hukum). Hal inilah yang membuat kepastian hukum tentang tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi lemah akibatnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Kasus korupsi 271 T adalah hal yang krusial untuk dikawal karena Mahkamah Agung dalam penegakkan hukum bukanlah suatu lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya murni independen seperti kpk. Sehingga rentan terhadap intervensi dari pihak manapun dan sulit dihindari akibatnya sangat mengganggu kinerja KEJAGUNG. Saat ini masyarakat bukannya ragu akan kemampuan KEJAGUNG tapi lebih kearah konsistensi lembaga ini bertahan dari tekanan politik dan pengaruh kekuasaan. Menurut penulis, dengan viralnya kasus ini dapat dijadikan momentum untuk menggalang kekuatan publik dengan cara melibatkan publik sebagai pengawas kinerja KEJAGUNG karena kasus ini sangat kental dengan unsur kolusi dan nepotismenya sehingga banyak pihak terus berusaha mengagalkan proses hukumnya untuk diproses.
Penyelesaian kasus ini sebenarnya tidaklah rumit sepanjang KEJAGUNG konsisten serta berintegritas dalam penegakan hukum, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum untuk menjawab fakta hukum yang dapat dijadikan dalih kasus ini tidak diproses secara profesional.
Penulis :
Ir. Yos Winerdi. DFE. SH.
Kantor Hukum “Lawyer Integrated Solution (L.I.S)”
Pengacara, Advocat dan Konsultan Hukum
Study Megister Hukum (S2), Universitas Jayabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H