Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mega Korupsi 271 T dan Hukuman Mati

22 Juni 2024   00:16 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:07 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum maksimal dan optimal karena penegakkan dan pengawasan aparat hukum masih lemah dan tidak konsisten. Penindakan terhadap para pelaku korupsi dasar pijakan hukumnya sangat kuat dan jelas, yang masih menjadi masalah adalah implementasi hukumannya masih jauh dari apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang (norma hukum). Hal inilah yang membuat kepastian hukum tentang tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi lemah akibatnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Kasus korupsi 271 T adalah hal yang krusial untuk dikawal karena Mahkamah Agung dalam penegakkan hukum bukanlah suatu lembaga yang dalam pelaksanaan tugasnya  murni  independen seperti kpk. Sehingga rentan terhadap intervensi dari pihak manapun dan sulit dihindari akibatnya sangat mengganggu kinerja KEJAGUNG. Saat ini masyarakat bukannya ragu akan kemampuan KEJAGUNG tapi lebih kearah konsistensi lembaga ini bertahan dari tekanan politik dan pengaruh kekuasaan. Menurut penulis, dengan viralnya kasus ini dapat dijadikan momentum untuk menggalang kekuatan publik dengan cara melibatkan publik sebagai pengawas kinerja KEJAGUNG  karena kasus ini sangat kental dengan unsur kolusi dan nepotismenya sehingga banyak pihak terus berusaha mengagalkan proses hukumnya untuk diproses. 

Penyelesaian kasus ini sebenarnya tidaklah rumit sepanjang KEJAGUNG konsisten serta berintegritas dalam penegakan hukum, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum untuk menjawab fakta hukum yang dapat dijadikan dalih kasus ini tidak diproses secara profesional.  

Penulis :

 

Ir. Yos Winerdi. DFE. SH.

Kantor Hukum “Lawyer Integrated Solution (L.I.S)”

Pengacara, Advocat dan Konsultan Hukum

Study Megister Hukum (S2), Universitas Jayabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun