Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mega Korupsi 271 T dan Hukuman Mati

22 Juni 2024   00:16 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:07 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MEGA KORUPSI 271 T MOMENTUM HUKUMAN MATI

Beberpa waktu lalu publik dikejutkan viralnya kasus korupsi 271 T, korupsi tata kelola niaga PT. Timah Bangka-Belitung. Kasus korupsi ini diduga melibatkan seorang artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis seorang pengusaha pertambangannasional.  Jumlah yang sangat besar sudah pasti melibatkan banyak pihak. Berbahayanya pelaku kejahatan korupsi digambarkan dengan jelas  dalam bahasa latin, yang berasal dari kata “corruptus” dan “corruptio” berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Di Indonesia kejahatan korupsi terus meningkat, penyebabnya tidak lain adalah  Tidak adanya ketegasan penjantuhan pidana oleh hakim kepada koruptor, Penegak hukum dalam penegakan hukum tidak berintegritas malah pada kasus tertentu penegak hukumnya ikut serta dalam pusaran. Sikap pemerintah yang masih setangah-setengah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bahkan ada seorang pejabat pemerintah mengatakan “OTT Tidak Bagus, KPK Jangan Sedikit-Sedikit Tangkap, Kalau Mau Bersih di Surga Saja Kau. Ucapan dari seorang pejabat yang cukup populer ini sangat berbahaya dan dapat menjadi racun dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, kejahatan korupsi di Indonesia semakin tidak terkendali dan mengkuatirkan. Indeks Persepsi korupsi Indonesia stagnan diangka 34, angka yang sama dengan tahun kemarin mengindikasikan "tidak kerja". Peringkat sebagai negara terkorup naik dari 110 menjadi 115 dari 180 negara. Angka-angka tersebut mempresentasikan atas jawaban ketidakseriusan dan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan sampai saat ini kecurigaan publik masih belum hilang dalam ingatan ketika pemerintah dan DPR secara bersama-sama berhasil merubah UU Nomor 30 Tahun 2002 melalui revisi keduanya menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dalam usaha melemahkan kpk. 

Kasus korupsi 217 T masih di sidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus). Kasus ini terungkap melalui metode pengembangan kasus (case buliding) tentang kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta. Proses kesepakatan ini diduga keras ilegal ada indikasi melawan hukum serta mufakat jahat sehingga merugikan negara. Penghitungan kerugian negara pada dasarnya meliputi kerugian rusaknya lingkungan, biaya pemulihan lingkungan dalam jumlah yang sangat besar dan hasil yang telah diperoleh selama mengelolah pertambangan timah tersebut.

Korupsi dalam jumlah besar merupakan kejahatan yang tidak dapat berdiri sendiri. Butuh kerja sama antara pelaku sehingga Adanya unsur pemufakatan jahat (samenspanning). Adanya unsur tersebut  dapat dijadikan unsur pemberat sebagai pertimbangan hakim dalam pemidanaan. Ini momentum bagi penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya atau vonis MATI. Di Indonesia, vonis Mati baru hanya sebagai wacana saja dan bahan diskusi menarik dipelbagai kesempatan. Mendesaknya penerapan vonis maksimal atau MATI dapat dijadikan pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan korupsi. 

Merujuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. pelaku tindak pidana korupsi pada Pasal 2, Ayat (2) pelakunya dapat di ancam hukuman maksimal sampai vonis mati.  

Pada Ayat (1) 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsurnya adalah Perbuatan melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Merugikan keuangan negara

Ayat (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun