Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integritas Polri vs Kasus Vina

7 Juni 2024   21:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   08:37 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyangkut penyangkalan Saka tentang keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon sebenarnya saat ini tidak ada manfaatnya lagi, karena hukumannya sudah selesai dijalani.  

Tapi yang menjadi pertanyaan publik apa iya Saka benar-benar telah melakukan perbuatan pidana tersebut. Apalagi ketika itu dia masih dibawah umur dan jika dilihat-lihat tampang Saka sebagai anggota gang motor bergengsi tidak meyakinkan. Umumnya anggota gang motor identik dengan orang berduit. Saka tetap kekeh bahwa dia tidak terlibat. Dia hanya dipaksa dan disiksa untuk mengakui sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukannya menurut Saka. Bisa saja Saka dikorban oleh teman-temannya sebagai bentuk dari solidaritas. 

Tidak ada yang tahu hal ini secara pasti tapi yang jelas vonis sudah dijatuhkan sehingga pembuktian sudah terbukti dan berkekuatan hukum. Kedepan, yang dialami Saka seharusnya tidak terjadi lagi masih banyak cara yang lebih manusiawi untuk mendapatkan keterangan dan pengakuan dari tersangka. Tidak perlu disiksa apalagi masih dibawah umur. Peristiwa ini pasti akan menimbulkan trauma berat dan sangat melanggar ham.

Dalam aturan hukum pidana tugas dan tanggung jawab polisi adalah membuat sebuah peristiwa pidana menjadi terang benderang, tapi bukan dengan cara menyiksa atau intimidasi karena cara-cara seperti itu melanggar hukum. Hukum pidana sudah mengatur bahwa tersangka karena perbuatannya diancam hukuman lebih dari lima tahun maka wajib didampingi pengacara pada setiap tingkat pemerikssaan. Hal ini diatur pada Pasal 54 KUHAP. Pasal ini adalah bentuk perlindungan negara kepada tersangka/terdakwa terhadap intimidasi atau penyiksaan ketika diperiksa. 

Masih banyak cara bagaimana mengungkap sebuah perbuatan pidana melalui alat bukti dan barang bukti yang ada. Pengakuan tersangka tidak melenyapkan kewajiban aparat untuk melakukan pembuktian. Mengenai Saka kalau benar terbukti salah tangkap dan sudah menjalani putusannya ini merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia dan termasuk dalam kejahatan serius, korban dapat mengajukan tuntutan balik.  Kompensasinya maka dia wajib mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi (pemulihan hak). 

Rehabilitas ini ditentukan secara limitatif dan dicantumkan dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) merupakan hak setiap orang yang tidak terbukti bersalah atas vonisnya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Sayangnya dalam KUHAP tidak diatur sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap namun hanya mewajibkan bagi penyidik memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap seperti dijelaskan di atas. 

Mengenai daftar pencarian orang dari tiga orang menjadi satu orang dan kenapa baru bisa ditangkap setelah delapan tahun, itupun setelah kasus ini menjadi viral. Bagaimana kalau kasus ini tidak kembali viral. Apa benar polisi tidak mampu melacak keberadaan Egy. Jawabannya hanya pihak  penyidik yang tahu pastinya. 

Selama ini kalau penyidik mau lebih kritis berdasarkan jejak digital di facebook, Egy pada tahun 2017 pernah shareloc alamatnya sendiri.  Apa ini tidak terlacak, padahal kepolisian memiliki perangkat yang canggih serta memiliki cakupan akses sangat luas. Rasanya tidak mungkin sebagai perbandingan kasus Vina garut tentang video panas yang keajadiannya pada tahun 2019, hanya butuh waktu 3-4 jam, tersangka sudah ditangkap. Bukan apa-apa, terlalu lama membiarkan seorang tersangka pemerkosaan dan pembunuhan berkeliaraan terlalu beresiko. Bisa saja dia melakukan perbuatan yang sama. Atau yang ditangkap saat ini bukan Egy sebenarnya. Ini masih tanya besar dan perlu waktu untuk investigasinya.

Kasus penetapan dpo Andi dan Dani dan dimasukan sebagai dpo kedalam BAP lalu kemudian meralatnya menimbulkan tandatanya besar. Pada prinsipnya BAP tidak bisa dihapus atau dirubah isinya, ini melanggar hukum dan bisa kena sanksi kode etik. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan bersikeras bahwa dua dpo itu hanya karangan dari para tersangka. Tersangka sebenarnya hanya 9 orang bukan 11 orang, dan 7 orang sedang menjaani hukumannya  di voins dan 1 orang lagi sudah bebas.  

Saat ini Tersangka dpo Egy sedang dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat semakin liar beropini tentang sosok Egy yang ditangkap, berdasarkan jejak digital foto-foto, kesaksian teman-teman Egy, komentar atau analisa para pakar yakinkan yang ditangkap bukanlah si Egy pelaku tindak pidana. Sejatinya polisi harus mengumpulkan dulu bukti-bukti yang menguatkan bahwa Egy merupakan pelakunya. 

Ada opini berkembang saat ini bahwa keberadaan Egy sudah diketahui, tinggal mau atau tidaknya polisi untuk menangkap Egy. Polemik ini seharusnya jangan dibiarkan terus beropini sehingga menjadi bola salju liar. Polisi harus dapat membuktikan bahwa opini-opini itu adalah hoak dengan cara membuktikan bahwa Egy setiawan yang ditangkap, merupakan Egy yang dicari dan benar telah melakukan tindakan pidana. Ada kendala lain untuk membuktikannya secara akurat tentang keterlibatan Egy dalam kasusVina Cirebon sebab alat bukti yang ada masih memakai alat bukti lama yang tentunya memiliki tingkat akurasi rendah, dan keterlengkapan alat bukti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun