Mohon tunggu...
Yosua repand
Yosua repand Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

saya adalah penulis yang sedang mengemban pendidikan S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Press Release Padjajaran Law Firm Selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Cibeteung Udik, (BIG)

21 Desember 2024   11:46 Diperbarui: 21 Desember 2024   13:55 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Bogor- Padjajaran Law Firm selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Cibeteung Udik (BIG) membagikan hasil Press Release kepada awak media, terkait adanya 3 (Tiga) pemberitaan yang dirilis oleh media online yang menurut Kuasa Hukum semua isi media online tersebut tidak benar sesuai fakta yang ada. karena pemberitaan tersebut mencantumkan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melalui verifikasi.

Berdasarkan dokumen Nomor: 032/SU/PLF/XII/2024 yang awak media dapatkan, beberapa point press release yang dirilis oleh Padjajaran Law Firm:

(Dokumen Press Realese Padjajaran Law Firm)
(Dokumen Press Realese Padjajaran Law Firm)


1. Pemberitaan di anggap menyesatkan dan tidak berimbang, karena telah memuat Tuduhan Dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi pribadi.

2. Tuduhan yang di sampaikan Sylvia Anwar Dan rekan yang di publikasikan di media sama sekali bukan terkait dengan tugas dan kewenangan klien kami sebagai kepala desa melainkan bersifat pribadi.

3. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut.

4. Pemberitaan tersebut menciptakan persepsi negatif di masyarakat karena telah memuat tuduhan secara afirmatif dan melanggar asas praduga tak bersalah

5. Pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Atas poin-poin yang di sampaikan, Padjajaran Law Firm meminta agar mencabut pemberitaan yang telah di publikasikan karena pemberitaan tersebut tidak akurat, serta Padjajaran Law Firm Menuntut agar memuat permintaan maaf terbuka kepada client kami dan melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta hukum.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan ini bersifat sepihak, tidak berdasar, dan berpotensi merusak nama baik klien kami. Pemberitaan yang telah di publikasikan tidak berimbang dan tanpa verifikasi, jelas hal tersebut mencederai prinsip jurnalistik", Ujar Verry Octavian,SH.,MH salah satu kuasa hukum Padjajaran Law Firm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun