Kabupaten Bogor-Â Padjajaran Law Firm selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Cibeteung Udik (BIG) membagikan hasil Press Release kepada awak media, terkait adanya 3 (Tiga) pemberitaan yang dirilis oleh media online yang menurut Kuasa Hukum semua isi media online tersebut tidak benar sesuai fakta yang ada. karena pemberitaan tersebut mencantumkan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melalui verifikasi.
Berdasarkan dokumen Nomor: 032/SU/PLF/XII/2024 yang awak media dapatkan, beberapa point press release yang dirilis oleh Padjajaran Law Firm:
1. Pemberitaan di anggap menyesatkan dan tidak berimbang, karena telah memuat Tuduhan Dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi pribadi.
2. Tuduhan yang di sampaikan Sylvia Anwar Dan rekan yang di publikasikan di media sama sekali bukan terkait dengan tugas dan kewenangan klien kami sebagai kepala desa melainkan bersifat pribadi.
3. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut.
4. Pemberitaan tersebut menciptakan persepsi negatif di masyarakat karena telah memuat tuduhan secara afirmatif dan melanggar asas praduga tak bersalah
5. Pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Atas poin-poin yang di sampaikan, Padjajaran Law Firm meminta agar mencabut pemberitaan yang telah di publikasikan karena pemberitaan tersebut tidak akurat, serta Padjajaran Law Firm Menuntut agar memuat permintaan maaf terbuka kepada client kami dan melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta hukum.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan ini bersifat sepihak, tidak berdasar, dan berpotensi merusak nama baik klien kami. Pemberitaan yang telah di publikasikan tidak berimbang dan tanpa verifikasi, jelas hal tersebut mencederai prinsip jurnalistik", Ujar Verry Octavian,SH.,MH salah satu kuasa hukum Padjajaran Law Firm.
Kasus ini terjadi berawal Dari somasi yang di yang di ajukan oleh Kantor Hukum Sylvia Anwar dan Rekan terkait sengketa pribadi yang melibatkan pihak tertentu, yang kemudian di tayangkan beberapa media yang mengaitkan jabatan kepala desa cibeteung udik dengan permasalahan pribadi.
Menanggapi hal tersebut penulis berita menyampaikan bahwa berita tersebut telah di cabut. namun sangat di sayangkan somasi yang di layangkan sepatutnya tidak perlu di lakukan, karena penulis membuat tulisan tersebut melalui hasil wawancara yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan penulis juga membuka ruang untuk di lakukanya Hak jawab dan Hak Koreksi terkait tulisan yang di muat.. (Yos,zik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H