Mohon tunggu...
Yosua repand
Yosua repand Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

saya adalah penulis yang sedang mengemban pendidikan S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mendorong Pengawasan terhadap Panti Asuhan di Indonesia untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Anak

16 Oktober 2024   15:31 Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual terhadap anak di Panti asuhan Kembali terjadi lagi di Indonesia, kasus terbaru adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan di Tangerang, dimana ada sekitar 41 korban yang tercatat oleh Polres Kota Tangerang selama Panti Asuhan ini beroperasi. 

Selain kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tangerang, ternyata ada banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan  yang di Indonesia, dari penelusuran yang dilakukan ECPAT Indonesia ada sekitar 30 lebih kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi Panti Asuhan di Indonesia.


Dengan banyak kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia selama ini, membuktikan bahwa ada ketimpangan yang terjadi terhadap pengawasan oleh pemerintah terhadap panti asuhan yang ada di Indonesia sehingga kasus-kasus kekerasan seksual anak terus terjadi di Indonesia. 

Dari penelusuran ECPAT Indonesia kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Panti Asuhan ini terjadi dibeberapa wilayah Indonesia seperti, di Tangerang, Batam, Depok, Kuningan, Bandung, Bolang Mongodow, dan Pelambang.

Banyaknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Panti Asuhan yang ada di Indonesia, membuktikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengelolaan Panti Asuhan yang ada di Indonesia.


Dari beberapa kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di panti asuhan ternyata ditemukan fakta bahwa banyak panti asuhan yang tidak terdaftar di Dinas Sosial setempat dan Kementerian Sosial. 

Hal ini membuktikan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan panti asuhan di Indonesia, dan kemungkinan besar tidak adanya pemeriksaan latar belakang bagi Lembaga/Yayasan yang mendirikan panti asuhan termasuk pemeriksaan latar belakang bagi orang-orang yang bekerja di panti asuhan. 

Pemeriksaan latar belakang ini perlu dilakukan di setiap pengajuaan pendirian panti asuhan yang dilakukan oleh Masyarakat, agar bisa mendeteksi prilaku dan penyimpangan seksual terhadap orang-orang yang akan bekerja di Panti Asuhan.


Kementerian Sosial sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas pengawasan panti asuhan-panti asuhan yang ada di Indonesia perlu melakukan langkah yang konkrit agar kasus kekerasan seksual anak di panti asuhan tidal lagi terjadi di Indonesia. 

Kementerian Sosial wajib untuk melakukan pengecekan ulang terhadap panti asuhan-panti asuhan yang ada di Indonesia bekerjasama dengan Dinas Sosial yang di di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak ada lagi panti asuhan yang tidak terdaftar seperti panti asuhan Darussalam An'nur, Tangerang.

 Langkah ini perlu dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai tanggung jawab atas banyaknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Panti Asuhan.


ECPAT Indonesia meminta Kementerian Sosial agar segera melakukan langkah konkrit untuk segera mengatasi lemahnya pengawasan terhadap Panti Asuhan yang ada di Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual anak di panti asuhan. 

Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus memberikan rehabilitasi kepada anak-anak korban agar korban tidak lagi mengalami trauma dan berpeluang menjadi pelaku kekerasan seksual di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun