PENDAHULUAN
Perilaku seksual abnormal itu sendiri didasarkan pada orientasi yang tidak normal. Orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan ketertarikan, romantisme, emosi, dan seks pada laki-laki, perempuan, atau keduanya (Douglas, Markus, 2015). Perilaku seksual abnormal dilakukan oleh sekelompok orang dengan orientasi seksual yang tidak normal atau yang lebih umum dikenal dengan istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender / transgender).
LGBT merupakan istilah yang digunakan sejak tahun 1990-an (Sinyo, 2014) untuk menggantikan frasa “komunitas gay” karena dianggap lebih mewakili kelompok tersebut. Kelompok LGBT terdiri dari kelompok-kelompok berikut: 1) Lesbi: kelompok perempuan yang secara fisik, emosional dan / atau spiritual merasa tertarik pada perempuan lain;
2) Gay: sekelompok pria yang secara khusus tertarik pada pria lain secara fisik, emosional dan / atau spiritual; 3) Orang biseksual: sekelompok orang yang merasa tertarik secara fisik, emosional dan / atau spiritual kepada lawan jenis dan sesama jenis; 4) Transgender: sekelompok orang yang percaya bahwa identitas gendernya berbeda dengan anatomi gendernya, sehingga memilih / tidak menjalani operasi seksual sesuai dengan identitas gender yang diinginkannya (APA: American Psychological Association, 2015).(Yansyah & Rahayu, 2018)
LGBT sebenarnya bukanlah hal yang baru di negeri ini. Pada tahun 2015, CIA (Central Intelligence Agency) melakukan survey yang dilansir di topikmayalaysia.com menyatakan besarnya populasi LGBT di negara Indonesia adalah kelima terbesar di dunia setelah Cina, India, Eropa, dan Amerika. Lembaga-lembaga survei independen di dalam maupun luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, hal ini berarti dari sebanyak 250 juta penduduk lalu 7,5 jutanya adalah LGBT, atau bisa disederhanakan dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya adalah bagian dari LGBT.
Laporan diskusi dialog komunitas LGBT Nasional Indonesia menyatakan bahwa perilaku seksual dan identitas gender telah dikenal di wilayah nusantara sejak dahulu, identitas homoseksual baru muncul di kota-kota besar pada awal abad XX. Pada akhir tahun 1960 gerakan LGBT mulai berkembang melalui kegiatan pengorganisasian yang dilakukan oleh kelompok wanita transgender, atau waria. Mobilisasi pria gay dan wanita lesbian terjadi pada tahun 1980-an, melalui penggunaan media cetak dan pembentukan kelompok-kelompok kecil di seluruh Indonesia. Mobilisasi ini semakin mendapatkan dorongan dengan maraknya HIV pada tahun 1990-an, termasuk pembentukan berbagai organisasi di lebih banyak lokasi (Santoso, 2016).
Berbagai isu LGBT di Indonesia telah menimbulkan banyak konflik pendapat antara yang pro dan kontra. Mereka yang setuju dengan kelompok-kelompok ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakat harus berjuang untuk mencapai prinsip non-diskriminasi antara perempuan transgender laki-laki heteroseksual (heteroseksual) dan kekasih sesama jenis (gay). Pengikut LGBT menunjukkan bahwa orientasi seksual adalah salah satu hak asasi mereka, dan mereka menganggap perwujudan hak asasi manusia sebagai dasar persyaratan mereka. Setelah peristiwa dramatis tahun 1998 yang membawa perubahan mendasar pada sistem politik dan pemerintahan Indonesia, gerakan LGBT berkembang lebih besar dan luas dengan pengorganisasian yang lebih kuat di tingkat nasional, program yang mendapatkan pendanaan secara formal, serta penggunaan wacana HAM untuk melakukan advokasi perubahan kebijakan di tingkat nasional (Laporan LGBT Nasional Indonesia - Hidup Sebagai LGBT di Asia, 2013) (Zaini, 2017).
Dalam merespons maraknya aktivitas (gerakan) komunitas LGBT di Indonesia, secara umum dapat dikelompokkan kepada dua perspektif yang menjadi titik penting di dalam perdebatan LGBT di Indonesia, yaitu perspektif agama (religius) dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak kajian yang dilakukan oleh para akademisi dan aktivis HAM yang menghasilkan polarisasi sikap terhadap kaum LGBT. Banyak pihak yang menolak perilaku seksual menyimpang tersebut dan tidak sedikit pula yang bersedia menerima. Perbedaan pendapat antara keduanya semakin memanas dan meluas dengan adanya argumentasi-argumentasi yang berperspektif HAM dan argumentasi yang berperspektif agama.
Pada tulisan kali ini, penulis akan berfokus mengkaji LGBT dalam perspektif agama. Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya (KBBI, 2008). Kata "Agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama (आगम) yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin “Religio” dan berakar pada kata kerja “Re-ligare” yang berarti "mengikat kembali".
Sila pertama Pancasila berisi Ketuhanan Yang Maha Esa menyatakan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan Sang Penguasa Alam, Implementasi nyata dari pengakuan terhadap Tuhan adalah dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya seperti yang termaktub dalam kitab suci dan ajaran agama.
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga mengatur bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Bangsa Indonesia menganut 6 agama yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tidak satupun Agama yang dianut di Indonesia memperbolehkan perilaku seksual menyimpang terutama agama Islam dan Kristen sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),bukan kepada wanita, makakalian iniadalahkaum yang melampaui batas”.
Propaganda LGBT dapat meresahkan lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, serta pemerintah dan berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan dengan masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kedamaian dan keamanan Pemerintah Republik Indonesia.
Cara terbaik mengatasi persoalan ini adalah merangkul mereka dengan kebaikan dan menuntun kembali ke jalan yang benar, bukan dengan kekerasan sebab mereka juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi dan diberi bimbingan yang benar agar kembali kepada fitrah sesungguhnya (Mansur, 2017). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit dan langkah paling tepat untuk menghadapinya adalah dengan mengobati penyakit tersebut, penyakit ini cukup menganggu dan memang harus diobati.
Menghadapi kaum homoseksual atau LGBT ini, bukan dengan cara emosi melainkan dengan cara yang bijak dan pendekatan secara psikologis serta mengobatinya dengan suntikan ruh agama serta suntikan medis supaya mereka sadar dan sehat. Bahkan Wakil Ketua ICMI Sri Astuti Bukhari menegaskan bahwa kaum LGBT harus ditolong dan diatasi bersama, tetapi bukan dengan kekerasan melainkan dengan cara mengundang psikolog atau psikiater untuk penyembuhan mereka. Di samping itu, Pemerintah harus mempunyai program nyata, baik itu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif bagi individu LGBT (Zamzami, 2016).
Penyakit homoseksual awal mulanya terjadi pada zaman Nabi Luth dan selanjutnya menular turun-temurun kepada umat-umat manusia lainnya hingga kini diderita sebagian masyarakat Bangsa Indonesia. Awal mula kejadian ini diabadikan dalam Al-Qur’an maupun dalam Alkitab atau Bibel. Kejadian tersebut, bukan hayalan atau ilusi namun suatu kenyataan yang benar dan memang fakta yang nyata terjadi pada masa Nabi Luth As. di Kota Sodom dan Gomora.
Manusia dibentuk dalam bentuk yang sempurna berdasarkan fitrah keajekan, keselarasan, kepatutan, moralitas, dan kebaikan dalam rangka mencapai kehidupan penuh martabat dan kenormalan (Al-Suyuthi, 2003). Hal ini menandakan bahwa manusia merupakan makhluk special yang dikehendaki oleh Allah dengan misi besar untuk manfaat yang sebesar-besarnya pula, yaitu sebagai wakil Tuhan untuk mengelola dan melestarikan kehidupan di muka bumi berdasarkan petunjuk, ketentuan, dan hukum serta sesuai dengan kehendak Ilahi (Katsir, 1923). Karena itulah tujuan hidup manusia adalah mengabdi. Pengabdian dalam bentuk ketaatan pada sang maha pengendali kehidupan (Tuhan), hal itu seharusnya dijadikan suatu sikap kesadaran individu agar bisa mencipta satu tatanan kehidupan sosial-ideal.
Allah menciptakan hanya 2 jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan,tidak ada jenis kelamin ketiga,atau jenis kelamin abu-abu. Allah telah menjadikan manusia itu berpasang-pasangan antara pria dan wanita demi ketentraman dan kenyamanan untuk meneruskan garis keturunan. Pada hakikatnya manusia melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis agar terjadi pembuahan yang dapat melahirkan generasi selanjutnya. Namun tidak dengan kaum homoseksual atau LGBT yang sudah jelas sangat menyalahi fitrahnya dan tidak mengindahkan firman Tuhan serta tidak menghargai pemberian Tuhan. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang memiliki arti sebagai berikut :
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Berdasarkan dari pemaparan di atas, kiranya menjadi penting untuk dilakukan penelitian terkait perspektif agama-agama di Indonesia terhadap LGBT, guna mengetahui batasan-batasan LGBT di Indonesia yang didasarkan agama, karena bagaimanapun Indonesia adalah negara berketuhanan, dalam artian kita harus menjauhi semua larangannya yang kemudian diimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia. Adapun penelitian ini menarik judul Lgbt Dari Sudut Pandang Agama-Agama Di Indonesia, dengan rumusan masalah yaitu bagaimana pandangan dan/ atau perspektif agama-agama resmi di Indonesia terhadap LGBT.
METODE
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif karena mengandalkan kedalaman data dengan metode deskriptif-analitis serta mengungkap perspektif LGBT dalam perspektif agama-agama di Indonesia. Penelitian ini disusun atas data-data kepustakaan. Data yang digunakan dalam artikel ialah data sekunder (secondary data) berupa kitab suci agama-agama di Indonesia, jurnal yang berhubungan dengan objek penelitian, dan literatur-literatur keagamaan yang berkenaan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif dimana contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta yang merupakan uraian dari kesimpulan umum atau jeneralisasi dianalisis untuk menjelaskan kesimpulan atau jeneralisasi tersebut, dimulai dengan mendeskripsikan materi isi dan keabsahan data yang diperoleh dari hasil studi pustaka sehingga diperoleh gambaran fakta yang tertulis dalam kitab suci, dalam hal ini tentang sejarah LGBT menurut kitab suci, perspektif agama terhadap LGBT, hingga bagaimana agama-agama ini memperlakukan kaum LGBT. Bertolak dari data yang didapatkan, permasalahan akan dipaparkan dan dianalisis dengan berlandaskan tafsiran ayat-ayat kitab suci, dan literatur keagamaan lainnya sehingga memperoleh kesimpulan yang komprehensif dan objektif atas permasalahan yang menjadi fokus penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
LGBT dalam pandangan Agama Islam
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender merupakan perilaku seksual sesama jenis, dalam Islam praktik seksualitas sejenis disebut dengan liwat (Babusil, 2008). Sebuah praktik seksualitas yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami oleh akal manusia secara normal, karena masih ada seksualitas lazim dan normal yang dapat diterima oleh akal manusia pada umumnya. Sebab itu, agama melihat dan memandang perbuatan homoseksual ini sebagai perbuatan menjijikkan, dan dianggap merusak fitrah manusia.
Penyimpangan seksualitas dalam bentuk homosesual pertama kali terjadi pada zaman kaum Nabi Luth As sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat yang bermakna sebagai berikut : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth. (ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan fahisyah (perbuatan kotor itu), yang tidak satu orang pun yang mendahului kamu mengerjakannya di alam raya. Sesunugguhnya kamu telah mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (bersyahwat) kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Tidak ada jawaban kaumnya kecuali hanya menyatakan: “Usirlah mereka (Luth beserta para pengikutnya) dari desamu . Sesungguhnya mereka adalah orang orang yang sangat mensucikan diri. Maka Kami selamatkan dia dan keluaganya kecuali istrinya, dia (istri Luth) adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.
Dalam ayat lain digambarkan pula peristiwa homoseksual yang terjadi pada kaum Nabi Luth yang memiliki arti sebagai berikut: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar. Luth berdoa: Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim. Berkata Ibrahim: Sesungguhnya di kota itu ada Luth. Para Malaikat berkata: Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, Dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal”
Kemudian Allah menjelaskan lagi melalui firman-Nya : “Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, Dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan Dia berkata: Ini adalah hari yang amat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu. Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?. Mereka menjawab: Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa Kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan Sesungguhnya Kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya Kami kehendaki. Luth berkata: Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan). Para utusan (malaikat) berkata: Hai Luth, Sesungguhnya Kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu Kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut Kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara Kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya Dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena Sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; Bukankah subuh itu sudah dekat?. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu Tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa perbuatan homoseksual merupakan kedurhakaan yang besar atau disebut dengan fahisyah. Perbuatan tersebut keburukannya sangat besar dam bersifat intoleransi. Suatu pelanggaran yang sulit dipahami dan dimaafkan dalam keadaan apapun, sehingga perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan durhaka. Kedurhakaan yang dimaksud adalah bentuk penyaluran syahwat biologis bukan pada tempat yang tepat,secara naruliyah mestinya penyaluran syahwat biologis laki-laki kepada wanita, sebaliknya wanita berpasangan dengan laki-laki dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual dengan jalan yang sah dan dibenarkan.
Allah sangat membenci homoseksual, tidak ada satupun alasan yang tepat untuk membenarkan praktek homoseksual dalam keadaan apapun itu. Praktik membunuh dapat dibenarkan dalam agama dengan alasan membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum yang disebut dengan qisas atau sanksi hukum lainnya, namun tidak dengan hubungan seks dengan sesama jenis. Baik homoseksual maupun lesbian tidak ada tempat dalam agama, karena Allah telah menyediakan ruang dan jalannya yakni dengan lawan jenis (Shihab, 2005).
Kebejatan moral kaum nabi Luth dalam persoalanan seksual telah merajalela hingga menjadi kebiasaan umum. Homoseksual dilakukan secara terang-terangan tanpa ada rasa malu dan takut. Allah mengutus nabi Luth untuk menuntun kaumnya kembali ke jalan yang benar, namun mereka malah mencela nabi Luth yang mencoba memperingatkan kepada meeka bahwa perbuatan tersebut adalah hal yang tidak wajar. Bahkan kaum nabi Luth menyatakan dengan tegas bahwa mereka benar-benar tidak menyukai perempuan, mereka lebih suka menaylurkan syahwat biologis mereka kepada sesama laki-laki. Tak hanya menyimpang dari fitrahnya sebagai manusia, mereka juga telah merusak akal dan jiwa karena telah menganggap homoseksual merupakan hal normal hingga tak ada lagi sungkan bagi mereka untuk mendiskusikan hal tersebut di kawasan umum.
Tidak hanya Allah Swt, bahkan Rasullullah Saw. Melaknat perbuatan para kaum Nabi Luth yang mengakibatkan turunnya azab dari Allah. Hal tersebut ditegaskan ketiga Rasulullah bersabda “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita pun tidak boleh tidur bersama wanita lain dalam satu selimut” (HR. Muslim).
Homoseksual merupakan salah satu tindakan penyimpangan nilai kemanusiaan, kajahatan yang merusak akal dan jiwa serta menghancurkan peradaban manusia. Oleh sebab itulah Allah melenyapkan seluruh kaum Nabi Luth yang menikmati homoseksual, tak terkecuali salah satu istri Nabi Luth. Hukuman ini menegaskan bahwa homoseksual begitu berbahaya apabila dibiarkan terjadi karena dapat merusak moral dan akal pikiran hingga merusak siklus regenerasi kehidupan manusia.
Pada QS. an-Najm ayat 45 pasangan suami istri disebut dengan sebutan “zaujani” yang terdiri atas dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga atau jenis kelamin abu-abu. Maka dari itu tidak ada ruang sedikitpun untuk pasangan yang terdiri dari jenis kelamin yang sama atau jenis kelamin abu-abu. Dan pada ayat kedua ditegaskan bagi laki-laki untuk menjaga dan memelihara pandangan dan kemaluannya agar terhindar dari birahi seksual yang liar dan tak terkendali.
Rasulullah pernah bersabda “Melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Abu Daud). Transgender atau transeksual adalah seseorang yang jenis kelaminnya secara jasmani sempurna dan jelas, tetapi secara psikis cenderung untuk menampilkan diri sebagai lawan jenis (Koeswinarno, 2004). Transgender didefinisikan sebagai gejala ketidakpuasan seseorang pada jenis kelamin yang dimilikinya sejak lahir karena merasa memiliki seksualitas yang berlawanan (Sa’abah, 2001). Transgender merasa jiwa mereka terjebak di tubuh yang salah. Kemudian para transgender mewujudkan ketidakpuasan tersebut dengan mulai mengubah kebiasaan cara berjalan, cara berbicara, cara berpakaia, mengenakan aksesoris dan riasan bahkan sampai melakukan operasi pergantian kelamin.
Tindakan transgender yang paling ekstrim adalah transeksual yaitu melakukan operasi pergantian kelamin untuk mengganti kelamin mereka agar sesuai dengan hasrat seksual yang ada pada dalam diri mereka. Sementara itu, transvestit merupakan tindakan penyimpangan perilaku seksual dimana transgender mengenakan cross dressing (berpakaian silang kelamin) yang bertujuan sebatas memenuhi keinginan pribadi mereka dengan berpenampilan sesuai dengan identitas kelamin yang diinginkan dan dirasa ada dalam jiwanya.
Penciptaam manusia adalah mutlak dalam kekuasaan Allah seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an tepatnya surat al-Insan ayat 2 dan 3 dengan arti :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan Dia mendengar dan melihat. Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir”
Allah menciptakan manusia dari nutfah, yaitu percampuran antara benih laki-laki dan perempuan. Manusia diciptakan untuk diuji loyalitasnya sebagai hamba Allah dengan berbagai perintah dan larangan yang diberi oleh Allah. Pendengaran dan penglihatan merupakan anugerah dari Allah untuk memudahkan ummat manusia mematuhi perintah dan larangan-Nya. Transgender merupakan salah satu bentuk dari pengingkaran terhadap perintah Allah dengan lari dari kenyataan jenis kelamin yang dianugerahkan oleh Allah sejak dilahirkan ke muka bumi ini.
Peringatan dari Rasulullah Saw. kepada kaum laki-laki dan kaum wanita untuk jangan berpenampilan menyerupai lawan jenisnya agar terhindar dari tingkah laku kaum Nabi Luth As. dan terhindar pula dari perbuatan homoseksual atau LGBT yang berakibat merusak fitrahnya sebagai manusia dan melanggar hukum Allah serta merusak tatanan kehidupan generasi manusia selanjutnya.
Islam menyatakan dengan tegas bahwa homoseksual atau LGBT dilarang bahkan apabila sampai menikah sesama jenis tindakan tersebut sudah termasuk jenis haram. Pada zaman modern ini LGBT telah semakin marah bertebaran di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Maka mereka perlu disadarkan dituntun kembali ke jalan yang lurus dan kembali pada fitrahnya serta bertaubat nasuha kepada Allah.
LGBT dalam pandangan Agama Kristen
Agama Kristen Katolik maupun Kristen Protestan sama sama menolak perbuatan homoseksual atau LGBT bahkan melaknat dan menghukumnya dengan hukuman yang berat terhadap pelaku homoseksual atau LGBT. Dalam agama Kristen, LGBT dimulai pada zaman Lot. Hal tersebut digamparkan dalam Alkitab sebagai berikut: “Matahari sedang terbit ketika Lot sampai di Zoar. Tiba-tiba Tuhan menurunkan hujan belerang yang berapi atas Sodom dan Gomora. Kedua kota itu dihancurkan, juga seluruh lembah dan semua tumbuh-tumbuhan serta semua penduduk di situ. Tetapi istri Lot menoleh kebelakang, lalu dia berubah menjadi tiang garam. Keesokan harinya, pagi-pagi Abraham cepat-cepat pergi ke tempat ia berdiri di hadapan Tuhan sehari sebelumnya. Ia memandang ke arah Sodom dan Gomora dan keseluruh lembah dan melihat asap dari tungku raksasa. Demikian, Allah membinasakan kota-kota itu di lembah di mana Lot tinggal. Allah ingat kepada Abrahan dan menolong Lot melarikan diri.” (Kejadian, 19: 23-29). “Sama juga halnya dengan kota Sodom dan Gomora. Allah memusnahkan kota-kota itu dengan api supaya menjadi contoh tentang apa yang akan terjadi dengan orang-orang yang jahat. Tetapi Lot diselamatkan, karena ia menuruti kemauan Allah, ia sangat menderita karena kelakuan yang tidak senonoh dari orang-orang bejat. Di tengah-tengah orang-orang semacam itu Lot yang baik itu hidup dengan batin tersiksa, karena tiap hari ia melihat dan mendengar perbuatan-perbuatan mereka yang jahat.” (2 Petrus, 2: 6-8).
Tuhan sangat membenci perilaku homoseksual yang merupakan perbuatan keji dan hina seperti yang terkandung dalam Kitab Perjanjian Lama. Pelaku homoskesual atau LGBT harus dihukum dengan hukuman yang berat karena menentang hukum Tuhan yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan, hal ini sesuai dengan Bibel atau Alkitab kaum Kristiani yang tertuang dalam Kitab Imamat :
“Orang laki-laki tak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, Allah membenci perbuatan itu.” (Imamat, 18: 22). “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukummati. Mereka mati karena salah mereka sendiri.” (Imamat, 20: 13).
Dalam Kitab Perjanjian Baru homoseksual merupakan perbuatan yang jahat dan sangat terhina karena menuruti hawa nafsu yang memalukan. Kelak mereka akan menuai balasan yang setimpal dengan perbuatan jahat yang telah mereka tanam. Paulus menuliskan: “Karena manusia berbuat yang demikian, maka Allah membiarkan mereka menurut nafsu mereka yang hina. Wanita-wanita mereka tidak lagi tertarik kepada laki-laki seperti yang lazimnya pada manusia, melainkan tertarik kepada sesama wanita. Laki-laki pun begitu juga, mereka tidak lagi secara wajar mengadakan hubungan dengan wanita, melainkan birahi terhadap sesama laki-laki. Laki-laki melakukan perbuatan yang memalukan terhadap sesama laki-laki, sehingga mereka menerima pembalasan yang setimpal dengan perbuatan mereka yang jahat” (Roma, 1: 26-27).
Alkitab menyatakan bahwa homoseksualitas merupakan salah satu penyangkalan manusia terhadap Allah. Konsekuensi bagi orang yang melakukan praktik homoseksualitas tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. Pada dasarnya homoseksualitas bukan hanya kecenderungan, pilihan, maupun variasi namun merupakan sebuah dosa yang sangat dibenci Allah.
Homoseksualitas adalah perbuatan yang hina, jahat, serta menjijikkan, bahkan pelakunya harus dihukum dengan dibunuh hingga mati. Agama Kristen menentang pernikahan sesama jenis dengan sangat keras. Begitu juga dengan pernikahan beda agama yang dilarang dalam agama Kristen, apalagi penikahan sesama jenis.
Dalam Alkitab dikatakan bahwa tidak ada dosa yang tidak terjangkau oleh penebusan Kristus asal mau bertobat dan menerima Kristus. Artinya orang-orang yang pernah melakukan perbuatan homoseksualitas tetap dapat menerima pembenaran oleh Kristus setelah mereka bertobat (Admin, 2019).
Pembenaran merupakan keadaan yang dialami oleh orang-orang yang bertobat dan menerima Kristus. Seketika itu juga, dosa-dosa mereka dihapuskan dan kapanpun mereka mati, pasti akan menerima hidup kekal. Pembenaran terjadi hanya sekali dalam seumur hidup. Sementara pengudusan adalah usaha seseorang yang dituntun oleh Allah untuk menghasilkan karakter kudus dan hidup yang semakin kudus dalam dirinya karena telah dibenarkan. Pengudusan berlangsung seumur hidup.
Gereja Katolik tak bisa menerima pernikahan sejenis. Pernikahan hanya boleh dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dan bertujuan untuk meneruskan keturunan sesuai dengan firman Allah : “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi. Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”
Pada ayat 28 terdapat mandat Allah kepada manusia, yaitu : beranak cucu dan bertambah banyak, memenuhi dan menaklukkan bumi, serta berkuasa atas bumi. Mandat tersebut mustahil untuk dilaksanakan oleh salah satu gender saja. Maka dari itu Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk meneruskan keturunan dan melaksanakan semua mandatnya sesuai dengan kodrat masing-masing.
LGBT dalam pandangan Agama Hindu
Hindu melarang hubungan sesama jenis meskipun tidak digambarkan secara jelas dalam kitab sucinya. Meskipun begitu, I Made Titip menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah mendambakan hidup sejahtera dan bahagia. Kitab Manava Dharmasastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan meliputi :
1) Dharmasampatti : kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama.
2) Praja : kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur.
3) Rati : kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma (Admin, 2016).
Tujuan perkawinan dalam hindu adalah melaksanakan Dharma. Salah satu dharma tersebut adalah mendapatkan keturunan dan kebahagiaan dalam seagama. Hal tersebut berarti perkawinan beda agama juga dilarang dalam agama Hindu. Suatu perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan Hukum Hindu batal apabila tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, semisal kedua mempelai menganut agama yang berbeda pada saat upacara perkawinan tersebut dilaksanakan,atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu (Eoh, 1996).
Perkawinan sesama jenis kelamin juga tidak dihendaki dalam agama Hindu sebab hubungan sesama jenis tidak akan melahirkan keturunan dan kebahagiaan. Dalam ajaran Hindu homoseksual atau LGBT tidak dianggap sebagai kejahatan melainkan perbuatan dosa yang harus ditanggung pribadi masing-masing. Shri Sri Ravi Shankar menyatakan bahwa homoseksual tidak dianggap sebagai kejahatan dalam ajaran agama Hindu, namun agama Hindu tidak membenarkan perkawinan sejenis antara pria dengan pria maupun wanita dengan wanita. Penyimpangan pelaku seks ini tidak diberi hak untuk mendapatkan upacara perkawinan dengan puja mantra Veda.
Meskipun tidak dibahas secara terperinci dalam ajaran agama Hindu namun agama Hindu tidak memperbolehkan terjadinya pernikahan sesama jenis karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan utama perkawinan serta merupakan suatu penyimpangan nilai-nilai moral.
LGBT dalam pandangan Agama Buddha
Dalam agama Buddha tidak ada pengutukan atau hukuman bagi pelaku homoseksual atau LGBT dan tidak terdapat pula aturan ketat terkait pernikahan sesama jenis. Karena dalam ajaran agama Buddha pernikahan dianggap sebagai suatu kebiasaan sosial dan bukan sebagai tugas religius melainkan suatu lembaga yang dianut oleh manusia demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia untuk membedakan manusia dengan kehidupan hewan dan untuk memelihara keutuhan dan keselarasan dalam proses berkembang-biak. Sang Buddha tidak memberlakukan aturan tentang pernikahan tetapi memberi nasihat yang perlu mengenai bagaimana menjalani kehidupan pernikahan yang Bahagia (Dhammananda, 2007).
Menurut Sang Buddha salah satu hal yang dapat menyebabkan kerusakan dalam pernikahan adalah kejatuhan manusia disebabkan dengan wanita lain dan sebaliknya. Maka orang harus menyadari akan kesusilaan, godaan, serta kesengsaraan yang harus dijalani untu memelihara kehidupan keluarga agar menjauhi penyimpangan social. Dapat disimpulkan bahwa dalam agama Buddha pernikahan merupakan ikatan setia kepada pasangan dan tidak bernafsu mengejar pasangan lain. Sebagaimana yang tercantum dalam buku Nasihat Perkawinan Agama Buddha oleh Departemen Agama, bahwa perkawinan adalah suatu ikatan suci yang harus dijalin dengan penuh cinta kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Sang Buddha yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dalam kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang.
Dalam ajaran agama Buddha terdapat Pancasila Buddhis guna menahan diri dari :
1. Membunuh makhluk hidup
2. Mengambil apa yang tidak diberikan (bukan hak)
3. Penyimpangan seksual
4. Berkata bohong
5. Minum obat yang mencandu dan minuman keras.
Homoseksual atau LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual dan telah menyalahi sila ketiga. Homoseksual atau LGBT tidak dibenarkan dalam Buddha, tidak didukung, dan tidak pula digalakkan untuk menjadikan seseorang bagian dari homoseksual atau LGBT melainkan agar menjadi manusia normal yang dapat hidup dengan tenang dan damai.
LGBT dalam pandangan Agama Konghucu
Konghuchu adalah agama yang dibawa oleh Kong Hu Tsu untuk keselamat umatnya. Agama ini, tidak menolak secara tegas terhadap pelaku homoseksual atau LGBT dan termasuk menikah sesama jenis, baik sesama lelaki maupun sesama perempuan. Walaupun ajaran agama Konghuchu mendukung pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang dicintai karena pernikahan diartikan sebagai salah satu tugas suci manusia yang memungkinkan manusia melangsungkan sejarahnya dan mengembangkan benih-benih firman Tuhan. Tuhan yang Maha Esa yang mewujudkan kebaikan, yang bersemayam di dalam dirinya serta selanjutnya memungkinkan manusia membimbing putra-putrinya. Hal ini, sesuai dengan tujuan utama pernikahan adalah yang harmonis (Imran, 2015).
Berarti keluarga yang harmonis berarti ada cinta kasih sebagaimana yang dinyatakan dalam Kitab Suci: “Bila dalam keluarga saling mengasihi niscaya seluruh negara akan di dalam cinta kasih. Bila dalam tiap keluarga saling mengalah, niscaya seluruh negara akan di dalam suasana saling mengalah” (Tai Hak IX. 3) (MATAKIN, 1970).
Pernikahan dalam ajaran Konghucu adalah bertujuan untuk menjadikan keluarga yang harmonis dan penuh cinta kasih serta mendapatkan keturunan. Kalau demikian, berarti agama Konghucu tidak membolehkan pernikahan beda agama dan apalagi pernikahan sesame jenis. Walaupun agama ini, tidak menolak secara tegas terhadap pelaku homoseksual atau LGBT, namun menekankan kepada pernikahan beda jenis supaya mendapatkan keturunan. Dalam kaitan ini, Uung Sendana sebagai Wakil Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) menyatakan bahwa semua pihak merangkul pelaku LGBT, tidak main hakim sendiri, serta tidak melakukan kekerasan. Mereka makhluk ciptaan Tuhan yang harus dikasihi, jangan ada kekerasan terhadap mereka, para LGBT harus mendapatkan pembinaan (Ramadhan, 2016) yang tepat dan mereka tidak merasa terintimidasi dan tujuan penyembuhan pun dapat tercapai.
PENUTUP
Di Indonesia sendiri terdapat enam agama, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Keenam agama ini melarang perbuatan berhubungan seksual sesama jenis, terutama agama Islam dan Kristen yang melarang perbuatan LGBT dengan tegas dan keras. Awal mula homoseksual terjadi pada zaman nabi Luth. Hal tersebut dijelaskan pada Al-Qur’an serta Alkitab. Allah melarang keras dan melaknat siapa saja yg melakukan tindakan homoseksual. Serta pada orang yang berupaya mengubah jenis kelamin bawaan lahirnya sesuai dengan hasrat yang ia inginkan juga merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah karena hal tersebut menunjukkan rasa tidak bersyukur terhadap pemberian Allah dan menentang kehendak Allah terhadap dirinya. Dalam ajaran agama Hindu, Buddha , dan Konghucu perbuatan homoseksual atau LGBT juga tidak diperbolehkan meskipun pelarangannya tidak setegas agama Islam maupun Kristen. Oleh karena itu, diharapkan agar pemerintah bersikap tegas untuk menolak legalisasi praktik perilaku seksual menyimpang seperti melarang pernikahan sesama jenis, dan propaganda serta program-program LGBT karena bagaimanapun Indonesia adalah negara yang berdasarkan prinsip ketuhanan dimana semua agama di Indonesia melarang perbuatan LGBT ini.
Di samping itu diperlukan langkah-langkah konkrit pemerintah sebagai upaya ‘penyembuhan dan pemulihan’ kaum LGBT yaitu dengan memfasilitasi proses penyembuhan dan pemulihan tersebut seperti dengan mendirikan tempat-tempat yang dapat dijadikan basis ‘healing centre’. Tempat di mana kaum LGBT akan mendapatkan bimbingan dari berbagai ahli dengan berbagai metode penyembuhan (terapi psikologi, terapi behavior, bimbingan spiritual, agama, dll). Diharapkan dengan memasukan seseorang ke dalam lingkungan yang lebih 'bersih dan baik', dapat membentuk ulang perilakunya yang menyimpang ke arah yang benar.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat mendukung proses pemulihan kaum LGBT dengan tidak mengolok-olok apalagi dihinakan, karena mereka tetaplah manusia biasa seperti kita yang perlu diayomi dan diberikan dorongan moral agar bisa kembali ke jalan yang benar.
REFERENSI
Admin. (2016). Tujuan Pernikahan Menurut Hindu. Paduarsana. https://paduarsana.com/2016/04/14/tujuan-pernikahan-menurut-hindu
Admin. (2019). Pandangan Alkitab Terhadap Fenomena LGBT dan Homoseksualitas. Studibiblika. https://studibiblika.id/2019/07/28/pandangan-alkitab-terhadap-fenomena-lgbt-lesbian-gay-biseksual-transgender/amp
Al-Suyuthi, J. (2003). Tafsir bil Ma’tsur (Juz 15). Markaz Lil Buhuts wal-Dirasat al-Arabiyah wa al-Islamiyah.
Babusil, M. bin S. bin S. (2008). Is’adu al-Rafiq. Mahfudha.
Dhammananda, S. (2007). Keyakinan Umat Buddha (5th ed.). Yayasan Penerbit Karaniya.
Eoh, O. S. (1996). Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek. Srigunting.
Imran, M. A. (2015). Sejarah Lengkap Agama-agama di Dunia dari Masa Klasik Hingga Modern (1st ed.). Ircisod.
Katsir, I. (1923). Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim (Juz 1). Dar Maktabah al-Hayah.
KBBI. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (IV). Balai Pustaka.
Kemenag. (2010). Alquran dan Terjemahan Cordoba. Cordoba.
Koeswinarno. (2004). Hidup Sebagai Waria. PT LKiS Pelangi Aksara.
LAI. (2011). Alkitab Terjemahan Baru. Percetakan Lembaga Alkitab Indonesia.
Mansur, S. (2017). Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia. Aqlania, 8, 22.
MATAKIN. (1970). Su Si (Kitab Yang Empat) Kitab Suci Agama Konghucu. MATAKIN.
Ramadhan, B. (2016). Majelis Agama-Agama Tegaskan Tolak Perilaku LGBT. Republika. https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/18/o2qk3w330-majelis-agamaagama-tegaskan-tolak-perilaku-lgbt
Sa’abah, M. U. (2001). Perilaku Seks Menyipang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam. UII Press.
Santoso, M. B. (2016). LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Social Work, 6(2), 221.
Shihab, M. Q. (2005). Tafsir al-Misbah: Pesan,Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Lentera Hati.
Yansyah, R., & Rahayu. (2018). Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT): Perspektif HAM dan Agama Dalam Lingkup Hukum di Indonesia. Law Reform, 141(1), 133.
Zaini, H. (2017). LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam. Ilmiah Syari’ah, 15(1), 65.
Zamzami, F. (2016). ICMI Jangan Kucilkan LGBT. Republika, 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H