Mohon tunggu...
Yosua Audric
Yosua Audric Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Takut akan Tuhan adalah permulaan pengetahuan, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dari Sudut Pandang Agama-agama Indonesia

20 Januari 2021   21:23 Diperbarui: 20 Januari 2021   21:27 6077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berarti keluarga yang harmonis berarti ada cinta kasih sebagaimana yang dinyatakan dalam Kitab Suci: “Bila dalam keluarga saling mengasihi niscaya seluruh negara akan di dalam cinta kasih. Bila dalam tiap keluarga saling mengalah, niscaya seluruh negara akan di dalam suasana saling mengalah” (Tai Hak IX. 3) (MATAKIN, 1970).

Pernikahan dalam ajaran Konghucu adalah bertujuan untuk menjadikan keluarga yang harmonis dan penuh cinta kasih serta mendapatkan keturunan. Kalau demikian, berarti agama Konghucu tidak membolehkan pernikahan beda agama dan apalagi pernikahan sesame jenis. Walaupun agama ini, tidak menolak secara tegas terhadap pelaku homoseksual atau LGBT, namun menekankan kepada pernikahan beda jenis supaya mendapatkan keturunan. Dalam kaitan ini, Uung Sendana sebagai Wakil Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) menyatakan bahwa semua pihak merangkul pelaku LGBT, tidak main hakim sendiri, serta tidak melakukan kekerasan. Mereka makhluk ciptaan Tuhan yang harus dikasihi, jangan ada kekerasan terhadap mereka, para LGBT harus mendapatkan pembinaan (Ramadhan, 2016) yang tepat dan mereka tidak merasa terintimidasi dan tujuan penyembuhan pun dapat tercapai. 

 

PENUTUP

Di Indonesia sendiri terdapat enam agama, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Keenam agama ini melarang perbuatan berhubungan seksual sesama jenis, terutama agama Islam dan Kristen yang melarang perbuatan LGBT dengan tegas dan keras. Awal mula homoseksual terjadi pada zaman nabi Luth. Hal tersebut dijelaskan pada Al-Qur’an serta Alkitab. Allah melarang keras dan melaknat siapa saja yg melakukan tindakan homoseksual. Serta pada orang yang berupaya mengubah jenis kelamin bawaan lahirnya sesuai dengan hasrat yang ia inginkan juga merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah karena hal tersebut menunjukkan rasa tidak bersyukur terhadap pemberian Allah dan menentang kehendak Allah terhadap dirinya. Dalam ajaran agama Hindu, Buddha , dan Konghucu perbuatan homoseksual atau LGBT juga tidak diperbolehkan meskipun pelarangannya tidak setegas agama Islam maupun Kristen. Oleh karena itu, diharapkan agar pemerintah bersikap tegas untuk menolak legalisasi praktik perilaku seksual menyimpang seperti melarang pernikahan sesama jenis, dan propaganda serta program-program LGBT karena bagaimanapun Indonesia adalah negara yang berdasarkan prinsip ketuhanan dimana semua agama di Indonesia melarang perbuatan LGBT ini.

Di samping itu diperlukan langkah-langkah konkrit pemerintah sebagai upaya ‘penyembuhan dan pemulihan’ kaum LGBT yaitu dengan memfasilitasi proses penyembuhan dan pemulihan tersebut seperti dengan mendirikan tempat-tempat yang dapat dijadikan basis ‘healing centre’. Tempat di mana kaum LGBT akan mendapatkan bimbingan dari berbagai ahli dengan berbagai metode penyembuhan (terapi psikologi, terapi behavior, bimbingan spiritual, agama, dll). Diharapkan dengan memasukan seseorang ke dalam lingkungan yang lebih 'bersih dan baik', dapat membentuk ulang perilakunya yang menyimpang ke arah yang benar.

Diharapkan juga agar masyarakat dapat mendukung proses pemulihan kaum LGBT dengan tidak mengolok-olok apalagi dihinakan, karena mereka tetaplah manusia biasa seperti kita yang perlu diayomi dan diberikan dorongan moral agar bisa kembali ke jalan yang benar.

REFERENSI

Admin. (2016). Tujuan Pernikahan Menurut Hindu. Paduarsana. https://paduarsana.com/2016/04/14/tujuan-pernikahan-menurut-hindu

Admin. (2019). Pandangan Alkitab Terhadap Fenomena LGBT dan Homoseksualitas. Studibiblika. https://studibiblika.id/2019/07/28/pandangan-alkitab-terhadap-fenomena-lgbt-lesbian-gay-biseksual-transgender/amp

Al-Suyuthi, J. (2003). Tafsir bil Ma’tsur (Juz 15). Markaz Lil Buhuts wal-Dirasat al-Arabiyah wa al-Islamiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun