Terkait military base, Indonesia pernah diterpa tudingan sepihak oleh Amerika Serikat pada 2020. The US Department of Defense menerbitkan laporan tahunan yang berjudul Military and Security Developments Involving the People's Republic of China 2020. Laporan itu menyebutkan bahwa Tiongkok akan mempertimbangkan membangun fasilitas logistic militernya, di beberapa negara termasuk Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon secara tegas oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. "Saya tekankan dengan tegas bahwa berdasarkan prinsip politik luar negeri Indonesia, wilayah Indonesia tidak dapat dan tidak akan dijadikan pangkalan militer negara manapun," ujar Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, pada Jumat 03 April 2020. Terkait laporan Pentagon, Kementerian Pertahanan Tiongkok Sementara itu, Kementerian Pertahanan China menyatakan bahwa laporan tersebut adalah salah tafsir total dan telah mencoreng reputasi militer China.
Lantas siapakah yang benar dalam hal ini? Amerika Serikat atau Tiongkok? Sebagai warga sipil kita tidak tau pasti. Tapi ada 2 hal yang patut menjadi perhatian kita. Pertama, kita harus mengapresiasi peran Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang secara tegas menyampaikan respon terkait laporan tersebut, dengan menyatakan bahwa Indonesia tidak dapat dan tidak akan dijadikan pangkalan militer negara asing manapun. Beliau menyampaikan prinsip tegas Indonesia sebagai negara non-blok (non-align). Kedua, Laporan Pentagon dan respon Kementerian Pertahanan Tiongkok menunjukkan tarikan hegemoni "Barat dan Timur" yang kuat terhadap Indonesia.
SENGKETA DAN PELANGGARAN KEDAULATAN WILAYAH DI LAUT NATUNA UTARA
Perselisihan Indonesia dan Tiongkok atas perairan Laut Natuna Utara bisa saja meningkat menjadi konflik besar di Asia Tenggara, jika tidak disikapi secara tepat. Secara khusus di perairan Laut Natuna Utara yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, terjadi juga pelanggaran batas wilayah kedaulatan perairan dalam bentuk pencurian ikan. Kapal penangkap ikan asing, terutama dari Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Tiongkok kerap dijumpai menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan ZEE Indonesia dan menimbulkan ancaman bagi nelayan lokal. Kapal-kapal ini mengambil ikan dalam jumlah besar, mengurangi populasi ikan, dan mengancam kelestarian terumbu karang. Kehadiran kapal asing memaksa nelayan lokal bersaing memperebutkan sumber daya milik Indonesia sendiri.
Â
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Selain masalah illegal fishing, dispute yang pernah terjadi dan beberapa masih belum selesai adalah sebagai berikut. Tabel ini berisi sengketa yang melibatkan baik wilayah perairan maupun pulau di wilayah Laut China Selatan.
Â
Â
Â