Mohon tunggu...
YOSUA YANUAR SATRIYO
YOSUA YANUAR SATRIYO Mohon Tunggu... Insinyur - Environmental Engineering, Oil and Gas Sector

Sains, Teknologi, Geopolitik, Sejarah, Sastra, Ekonomi, Olahraga, Pengembangan Diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa dan Tantangan Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Republik Indonesia

1 Juni 2024   00:07 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:35 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.eia.gov/international/analysis/regions-of-interest/South_China_Sea

UPAYA PENYELESAIAN, DAN MITIGASI KONFLIK/SENGKETA TERKAIT LAUT CHINA SELATAN KHUSUSNYA WILAYAH LAUT NATUNA UTARA.

Berikut ini beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk memitigasi konflik Laut China Selatan (Khususnya Laut Natuna Utara).

  • Indonesia bukan negara claimant, tetap terus berpegang pada hukum universal yang berlaku secara internasional yaitu UNCLOS 1982. Termasuk berkomitmen mewujudkan Declaration of Cunduct (DOC) ASEAN-Tiongkok, yang telah disepakati Bersama.
  • Sebagai contoh sikap (KSAL) Angkatan Laut Muhammad Ali patut kita cermati dan apresiasi. Terkait provokasi kapal Tiongkok dan kapal negara lain yang lalu-lalang di ZEE Indonesia, berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal asing tersebut memang boleh berlayar di wilayah zona ekonomi eksklusif itu. "Kita punya hak berdaulat atas sumber daya laut. Jadi kalau mereka menangkap ikan atau melaksanakan eksplorasi ataupun eksploitasi sumber daya laut, itu yang dilarang. Itu harus seizin pemerintah Indonesia. Kalau dia hanya lalu lalang, itu diperbolehkan," kata KSAL. Pemerintah perlu bersikap tepat dan tenang terkait provokasi di ZEE. Kawasan ASEAN adalah kawasan produktif yang relative tenang di dunia. Seluruh negara ASEAN-Tiongkok harus didorong pengupayakan perdamaian di kawasan ini.
  • Penguatan Alutsista Modern, Pelatihan/Drill Personil Pengamanan, dan pemutakhiran system pelacak (radar)
  • Memperkuat diplomasi di kawasan ASEAN. Selalu mengedepankan "the Asian way" yaitu perundingan, kompromi dan mutual respect. 
  • Melakukan inventarisasi kawasan, administrasi record dan fakta sejarah, sebagai dokumen pendukung bila terjadi konflik wilayah di kemudian hari. Hal ini untuk mendukung comply dokumen yang sahih terhadap UNCLOS 1982.
  • Jonathan G. Odom, judge advocate of the U.S. Navy, Professor of Law at the Daniel K. Inouye Asia-Pacific Center for Security Studies, dalam tulisannya South China Sea and Freedom of Navigation (FON) menekankan bahwa manajemen dan penyelesaian sengketa di Laut China Selatan harus melalui pendekatan yang taat terhadap aturan universal. Penyelesaian sengketa di area itu harus memisahkan antara "myth" dengan "fact". Dalam hal ini penyelesaian sengketa harus taat aturan yaitu: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
  • Penguatan ekonomi nasional, R&D, dan pelibatan masyarakat pantai/nelayan di pulau terdampak sengketa, dalam jangka Panjang.
  • Hal ini diwujudkan untuk melaksanakan program Negara dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia :
  • Budaya maritim: membangun kembali budaya maritim Indonesia melalui redefinisi identitas nasional Indonesia sebagai sebuah negara maritim.
  • Ekonomi maritim: mengelola dan sekaligus melestarikan sumber daya maritim bangsa.
  • Konektivitas maritim: memprioritaskan pembangunan infrastruktur maritim, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan pariwisata laut.
  • Diplomasi maritim: optimalisasi soft power dalam menangani ancaman regional dan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang maritim.
  • Keamanan maritim: mempersiapkan hard power untuk memperkuat kekuatan pertahanan maritim Indonesia dalam usaha pengamanan wilayah Indonesia.

Dari fakta sejarah, kita mengetahui bahwa konflik terkait Laut China Selatan bisa berkepanjangan, rumit, terkadang muncul dengan tiba-tiba. Jangan lengah dan menganggap ekskalasi ketegangan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Ancaman bias terjadi kapan saja, in the long run. 

Kesimpulan diambil dari quotes Thucydides di awal artikel dapat diambil kesimpulan bahwa negara yang kuat mampu berbuat sekehendak hatinya. Negara yang lemah akan menanggung akibat dari "aksi" sang negara kuat. Manuver Tiongkok untuk membangun hegemoni superpowernya berlandaskan bahwa Tiongkok adalah negara kuat. Kuat secara perekonomian, militer, birokrasi, dan pengaruh global. Jika kita ingin mengimbangi hal ini, Indonesia harus jadi negara kuat secara ekonomi, diplomasi, pengaruh global, militer, dan memiliki birokrasi yang baik.

Artikel ini ditutup dengan men-sarikan salah satu pernyataan Menteri Pertahanan 2019-2024 Prabowo Subianto saat memberikan pembekalan pada perwira siswa (pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Angkatan 2022 di Bandung, Senin (5/12/2022). Saat sesi tanya jawab, ada satu pertanyaan yang sangat berbobot, kurang lebih seperti ini: Masih relevankah Indonesia bersikap Non-Blok saat ini? Sebab tantangan global semakin besar. Menhan menjawab: Masih relevan tetapi ada satu syarat: Kita (Indonesia) harus kuat. Sebab sikap Non-Blok berarti kita harus mampu mandiri menghadapi persoalan dan tantangan. Jawaban tersebut sangat relevan dalam pembahasan konflik Laut China Selatan, yang merupakan panggung persaingan dua kekuatan besar.

DAFTAR SUMBER RUJUKAN DAN BACAAN LANJUTAN

 

https://chinapower.csis.org/much-trade-transits-south-china-sea/#:~:text=Writings%20on%20the%20South%20China,in%20world%20trade%20over%20the

https://www.eia.gov/international/analysis/regions-of-interest/South_China_Sea

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230906125736-128-469851/laut-china-selatan-simpan-harta-karun-pantas-sampai-rebutan

https://en.wikipedia.org/wiki/Timeline_of_the_South_China_Sea_dispute

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun