Mohon tunggu...
Yosinta PapuanaYekwam
Yosinta PapuanaYekwam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bola futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Universitas Muhammadiyah Kota Sorong

15 Desember 2023   21:23 Diperbarui: 15 Desember 2023   21:40 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan otonomi khusus papua yeang mejadi sasaran utama adalah orang papua dengan adanya otonomi khusus papua masyrakat lebih sejatra dan makmur dengan berkurangnya masalah yang terjadi di bidang Ekonomi.akan tetapi masih adayang belum mendapatkan haknya untuk mempunyai hidup yang layak .Ototomi menjadi salah satu harapan agar orang asli papua mempunyai kehidupan agar layak.

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS 

Kebijakan harus dapat mendukung kebujakanyang telah di putuskan dengan jalan melakukan kordinasi dengan baik.Dalam penelitian ibi,stuktur biokrasi standar yang di maksudkan adalah standar Oprasonal prosedur(SOP)dan Fragmentasi.SOP mempunyai fungsi menyamakan kegiatan yang ada dalam birokrasi dan aturan-aturan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan di atas dapat di sampaikan bahwa ada empat (4) faktor yang saling berinteraksi dalam implementasi kebijakan ekonomi khusu papua di kabupaten biak Numfor,yang faktor komunikasi,faktir sumber daya,faktor disposisi atau sikap,dan faktor struktur organisasi atau birokrasi.

perjalan implentasi ostsus papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaiaman di harapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupanten/kota berserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan POLRI belum menunjukan komitmen yang kuat untuk secara konsisten  melaksanakan amanat UU Otsus secara efektif,jujur,dan komprehensif .

Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.Bila mana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguan dalam melaksanakan amanat UU otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan kearah kemajuan kehidupan bersama.

PELUANG

Pada Otsus kebijakan desentralisasi asimeteris atau pemberian otonomi khusus kepada suatu daerah bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Pola relasi khusus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sudah dipraktikkan sejak tahun 1950. Pada waktu itu pemerintah pusat memberikan kekhususan berupa daerah"Istimewa" kepada provinsi Yogyakarta,dengan sebutan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertimbangan memberikan status istimewa bagi Yogyakarta adalah terkait dengan faktor historis dan kultural. Atas dasar alasan itu, antara lain, maka posisi Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih tetapi diangkat dari kesultanan Yogyakarta dan Paku Alam. Kini tentang keistimewaan Yogyakarta tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2012.

Status istimewa Yogyakarta ini merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulunya merupakan maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Sebagaimana diketahui bahwa Yogyakarta memiliki nilai perjuangan serta historis dan terus konsisten untuk melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Melalui UU Keistimewaan merupakan bentuk pengakuan Yogyakarta secara jelas yang berlandaskan hak asal usul, kerakyataan, kebhinekaan, efektivitas, pemerintah, serta pendayagunaan kearifan lokal.

Selain Yogyakarta, Pemerintah Pusat juga memberikan kekhususan bagi Ibu Kota Jakarta dengan sebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sebagai ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lainnya di mana kota dan kabupaten (lima kota: Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan satu kabupaten: Kepulauan Seribu) bukan sebagai daerah otonom tetapi sebagai daerah adiministeratif sehingga para wali kota dan bupatinya tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Gubernur dan wakil Gubernur langsung dipilih oleh rakyat. Mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemenang harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah. Selanjutnya dalam menjalankan tugas, Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu 4 orang Deputi Gubernur. Deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.

Selain kedua daerah di atas, dalam era reformasi ini sesuai dengan perkembangan dan dinamika politik yang terjadi, Pemerintah Pusat juga memberikan status otonomi khusus kepada Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh. Untuk otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat diatur melalui UU No. 21 Tahun 2001. UU ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah satu seperempat kali dari jumlah anggota DPRP Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi  Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. 

IMPLEMENTASI OTONOMI KHUSUS DI TANAH PAPUA ADALAH KEBUTUHAN POLITIK

Pemberian Otonomi khusus bagi provinsi papua dan papua barat oleh pemeintah pusat melalui pelaksanaan undang-undang Nomor 21 tahun 2001 karena provinsi papua dan papua barat memiliki latar belakang sejarah yang berada dengan daerah lain di indonesia.

Keputusan mahkamah kostitusi Nomor 81/puu-vIII/2010 secara tegas dan jelas menjelaskan tentang mengapa suatu daerah dapat di tetapkan menjadi daerah khusus haruslah dengan kriteria yang berada.

Suatu daerah di tetpakn sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang,mengharuskan suatu daerah di berikan suatu daerah status khusus yang tidak bisah di samakan dengan daerah lainnya.

Suatu daerah di tetapkan sebagai daerah istimewa daerah dapat di tetapkan menjadi daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum  lahirnya negara kesatuan republik indonesia

Provinsi papua dan papua barat di berikan otonomi khusus karena merupakan kebutuhan politik pemerintah pusat dalam rangka menyakinkan masyarakat papua,atau pemerintah daerah provinsi papua dan papua barat,bahwa negara memiliki suatau jaminan bahwa negara mampu memberikan kesejahtraan sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara.

Kebutuhan politik apakah yang mendasar bagi pemerintah pusat sehingga diberikan status otonomi bagi provinsi papua dan papua barat?

Bila ditinjau dari latar belakang politik pemberian otonomi khusus bagi provinsi papua dan papua barat adalah adanya aspirasi dan keinginan rakyat papua yang ingin merdeka,atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,karena negara tidak mampu memberikan kesejahtraan atau mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara pasca papua integrasi dengan NKRI.

Oleh sebab itu lahrinya undang-undang otonomi khusus bagi provinsi papua dan papua barat merupakan"kebutuhan politik"negara sebagai bentuk jaminan bahwa negara pada posisi menjaga kedaulatan negara republik indonesia,dan negara dalam rangka membrikan jaminan politik kepada masyrakat papua dan pemerintah provinsi papua dan papua barat untuk mewujudkan cinta-cita dan tujuan negara.

Bagaiamankah implentasi"kebutuhsn politik di daerah?"sebgai wujud dari implmentasi kebijakan politik negara terhadap pelaksanaan otonomi khusus di provinsi papua dan papua barat,maka pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan kewenangan yanng luas.

Kewenangan yang luas tersebut di harapkan dapat menjawab"kebutuhan politik".Oleh sebab itu berbicara soal papua berbicara soal"kebutuhan politik"yang dapat di implementasikan dalam kebujan pembangunan daerah,kebijakan keuanganan,hukum/regulasi,dan kebijakan"lainnya

Oleh sebab itu dalam pendekatan penyelesaiaan dan implentasi otonomi khusus di tanah papua pendekatanyna adalah"politik hukum".

PAPUA BARAT DAYA BERGERAK CEPAT DENGAN LIMA PROGRAM UTAMA

Papua Barat Daya atau di singkat PBD adalah sebuah provinsi di indonesia yang merupakan pemekaran dari Papua Barat.Terletak di bagian barat laut pulau papua,PBD merupakan provinsi ke-38 di indonesia yang lahir pada 8 desember 2022.

Ada sejumblah wilayah yang berada di bahwa wilayah administrasi PBD yakni,sorong raya yang terdiri dari kota sorong,kabupaten sorong,kabupaten sorong selatan,lalu kabupaten maybrat,kabupaten tambrauw,dan kabupaten raja ampat.

Sebagai yang paling muda,PBD pun bergerak cepat mengejar"ketertinggalan"dari provinsi lai.beragam strategi di lakukan pemerintah setempat,antara lain. di realisasikan lewat sejumblah program.

Total,ada lima program unggulan yang di galakkan oleh pemerintah provinsi papua barat daya.Yakni,prodikter,bis games,berdaya ekomas,jambu hidup,dan program paitua.

Melalui program prodikter atau dukungan pendidikan dokter dan dokter spesialis, pemerintah provinsi papua barat daya berupaya memenuhi kebutuhan dokter spesialis di papua barat daya.

Lalu ada program berdaya ekomas atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.pemprov berharap,program itu bisah membantu meningkatkan ekonomi masyarakat serta mengatasi tingkat kemiskinan ekstrem di papua barat daya.selain itu ada juga program prioritas jambu hidup dan program paitua.Program paitua sendiri sudah di resmikan oleh wakil presiden RI Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

"Semua ini kita fokuskan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di papua barat daya ini.Saya merasa senang dengan kegiatan konsultasi piblik lanskap masyarakat adat moi kelim  yang meibatkan kalangan anak-anak generasi mudah untuk terus memperjuangkan budaya yang ada,"kata kepala badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah (Bapperida)papua barat daya,rahman.

Kelima program unggulan itu menjadi implementasi dari tujuan pemekaraan,yaitu memperpendek rentang kendali,kedua mengangkat harkat dan martabat,dan yang ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pengembangan sektor pariwisata juga menjadi bagian dari pada lima program unggulan tersebut.Terutama,pengembangan potensi pariwisata dan hasil alam yang ada di malaumkarta.

Sementara itu,kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan (DJPb)papua barat memastikan,total pendapatan papua barat dan papua barat daya bertumbuh pada semester 1-2023.pendapatan di kedua provinsi itu mencapai Rp 1,2 Triliun atau bertumbuh lebih dari 37%.

Kepada DJPb papua barat purwadhi adhiputranto mengatakan,pertumbuhan itu dari sisi perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP ),26 juli 2023.ia pun berharap akan ada penggalian potensi agar pertumbuhan ekonomi positif dan berdampak pada masyarakat luas.

Sementara itu,realisasi belanja negara yang terdiri dari belanja pegawai dan transfer ke daerah,ucap pruwadhi adhiputranto,di semester 1 mencapai Rp 11,349 Triliun dari pagu Rp 30,402 Triliun atau 37,33%.adapun transfer dana ke daerah dan dana desa di papua barat dan papua barat daya sudah hampir 50%.

Transfer dana  ke daerah di papua barat berjumblah Rp 4,02 Triliun dari pagu Rp 11,3 Triliun hingga juni 2023 di periode yang sama,DD  di transfer ke papua barat.

   

    

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun