Masalahnya, tindakan tegas yang didapat para "crazy rich" bermasalah ini justru berbanding terbalik dengan vonis yang didapat para koruptor. Seperti diketahui, di masa pandemi saja, ada beberapa koruptor yang mendapat "diskon" vonis hakim.
Ironisnya, tindakan ini tidak sama dengan wacana pemerintah, untuk berani menerapkan sanksi tegas buat koruptor, menimbang situasi sulit masyarakat di masa pandemi. Inilah yang membuat pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan.
Kini, datang momentum bagus, berkat tingkah "crazy rich" bermasalah. Kalau pemerintah bisa berpikir cerdas, seharusnya ini bisa juga dimanfaatkan untuk memperbaiki catatan minor terkait pemberantasan korupsi.
Kalau mau lebih efektif, seharusnya tindakan korupsi itu bisa disetarakan dengan tindakan para "crazy rich" bermasalah. Ada pemiskinan pada koruptor, supaya ada efek jera.
Ini penting, karena menyangkut kepercayaan publik pada pemerintah. Seharusnya, ada ketegasan yang sama, karena konon katanya semua sama di mata hukum.
Kalau "crazy rich" yang diciduk saja bisa dikenakan pasal berlapis dan dimiskinkan, kenapa koruptor tidak?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H