Saat ini pemerintah telah melakukan hal untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan RAN PIJAR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meluncurkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Kemenko PMK)l bersama United Nation Population Fund (UNFPA).
Muhadjir menyampaikan, beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama lintas sektor, yaitu kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja yang kurang begitu diperhatikan; maraknya kekerasan di sekolah, di rumah, dan di lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi.
Selanjutnya kekerasan berbasis gender, perundungan berbasis siber, pekerja anak, dan risiko terpengaruh oleh faham-faham radikal yang berbahaya harus ditangani dengan cepat; dan pengembangan akses dan kualitas pendidikan serta keterampilan anak usia sekolah dan remaja.
Berbagai kompleksitas permasalahan yang terjadi pada anak usia sekolah dan remaja tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif dari pemerintah dan seluruh kekuatan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat madani, dan semua pihak yang merasa ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa Indonesia.
Pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas tidak lepas dari sinergitas holistik berbagai pemangku kepentingan.
Pencanangan RAN PIJAR merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan SDM Indonesia yang tangguh, unggul, dan berdaya saing.
RAN PIJAR disusun sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyambut baik program RAN PIJAR demi masa depan bangsa.
Dia menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota, tingkat desa, pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya u
untuk lebih melek terhadap lingkungan sekitar.