Mohon tunggu...
Yosep Efendi
Yosep Efendi Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Otomotif

Selalu berusaha menjadi murid yang "baik" [@yosepefendi1] [www.otonasional.com]

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Perlukah Teguran untuk Pengendara yang Membahayakan Keselamatan?

28 September 2016   19:05 Diperbarui: 28 September 2016   20:20 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Masyarakat terkait pengendara yang ugal-ugalan (sumber gambar: lapor.go.id)

Pentingnya Teguran untuk Mereka yang Gaya Berkendaranya Berbahaya/Membahayakan

Dari tiga kasus di atas –meskipun masih banyak lagi kasus serupa-, saya jadi berpikir bahwa teguran  memang penting untuk mereka yang berkendaranya berbahaya/membahayakan. Teguran, sedikit banyak, akan membantu pengendara tersebut untuk sadar, sehingga akan memperbaiki cara berkendaranya.

Meskipun dari tiga kasus di atas, hanya satu teguran yang berhasil “menyadarkan” si Ibu pada kasus 1. Namun, saya yakin, pemuda pada kasus 2 sedikit banyak akan berpikir atas teguran ringan yang coba saya utarakan padanya. Semoga.

Ketika kita menegur sesorang untuk kebaikan, memang tidak semuanya akan berhasil. Meskipun dengan cara yang halus sekalipun. Namun, untuk kasus 2, sepertinya memang bukan cara halus yang pemuda itu butuhkan. Mungkin cara yang lebih lugas dan tegas.

Layanan Aduan ke Pihak Kepolisian

Terkait teguran tegas apalagi keras, memang bukan ranahnya masyarakat umum. Melainkan wewenang pihak berwajib, misalnya Polisi Lalu Lintas (Polantas). Kita tahu bahwa jumlah Polantas sangat terbatas dan frekuensi patroli jalan raya pun begitu. Oleh sebab itu, sebaiknya, Polantas setempat membuka layanan aduan bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan.

Memang, sudah ada situs www.Lapor.go.id yang menerima berbagai jenis laporan masyarakat untuk berbagai masalah dan ditujukan pada berbagai dinas/pihak. Namun, yang saya amati dari situs tersebut, tindak lanjutnya sering lambat. Sebagai contoh, laporan pada gambar di bawah ini yang tidak mendapat respon. Entah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak, yang jelas tidak mendapat respon dari pihak terkait. Padahal respon itu penting, agar masyarakat tidak “kapok” melaporkan berbagai permasalahan menyangkut kebaikan bersama.

Laporan Masyarakat terkait pengendara yang ugal-ugalan (sumber gambar: lapor.go.id)
Laporan Masyarakat terkait pengendara yang ugal-ugalan (sumber gambar: lapor.go.id)
Berkaca dari masalah laporan di atas, maka sebaiknya Polantas membangun sistem khusus untuk jalur laporan masalah berkendara dan keselamatan di jalan raya. Sistem yang paling sederhana adalah membuat jalur laporan melalui SMS atau yang paling efisien dan efektif adalah dengan pesan WhatsApp (WA). Dengan pesan WA, maka bukti ugal-ugalan/membahayakan dapat dilampirkan, misalnya bukti foto (jika sempat mengambil foto).

Untuk memasyarakatkan layanan aduan ini, Polantas bisa membuat dan memasang spanduk layanan aduan di berbagai tempat strategis di sekitar jalan raya. Misalnya dengan membuat spanduk seperti gambar di bawah ini.

Contoh Spanduk Layanan Aduan (gambar dari korlantas.polri.go.id dan dimodifikasi sendiri)
Contoh Spanduk Layanan Aduan (gambar dari korlantas.polri.go.id dan dimodifikasi sendiri)
Dengan mengetahui nomor polisi kendaraannya, maka akan mudah melacaknya. Namun, ada masalah jika ternyata kendaraan yang digunakan bukan atas nama sendiri dan bukan juga nama anggota keluarganya. Misalnya kendaraan yang dibeli dari orang lain yang belum diubah data kepemilikannya. Sebab, meskipun masih bisa dilacak, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Itu pun jika pemilik pertama masih ingat atau kenal dengan pembeli/pengguna kendaraannya. Meskipun demikian, masih ada harapan untuk melacaknya, jika pihak berwenang memang ingin memberi edukasi pada masyarakat.

Peran Keluarga untuk Gaya Berkendara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun