Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tambang Pasir Tak Berizin dan Dampaknya bagi Keberlangsungan Sawah di Pesisir Sungai

18 Januari 2025   15:39 Diperbarui: 18 Januari 2025   15:39 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tambang Pasir Tak Berizin dan Dampaknya bagi Keberlangsungan Sawah di Pesisir Sungai

Penambangan pasir adalah kegiatan penggalian pasir dari bawah permukaan tanah atau dasar sungai untuk mendapatkan bahan galian atau pasir yang memiliki nilai ekonomis

Pasir yang dihasilkan dari penambangan ini digunakan untuk berbagai keperluan: konstruksi, industri, dan reklamasi, seperti pembangunan rumah penduduk, jembatan, dan aneka bangunan lainnya.

Kini yang menjadi persoalan adalah tambang pasir di sungai tanpa izin. Pada hal menurut pengakuan masyarakat setempat, perusahaan penambang pasir itu sudah lama beroperasi.  Lantas mengapa tidak memiliki legalitas, namun dibiarkan beroperasi sepanjang waktu ini.

Selain tidak memiliki legalitas, aktivitas penambangan pasir tersebut juga dapat mengancam beberapa areal persawahan dan merusak saluran irigasi yang mengairi persawahan di pesisir sungai.

Seperti yang dirilis kpksigap.com ada dua perusahaan penambangan pasir di Sungai Noemuti, Nusa Tenggara Timur yang telah berlangsung belasan tahun, namun beroperasi secara liar. 

Kedua perusahaan tambang pasir sungai ilegal itu adalah PT. Ramayana yang berlokasi di sepanjang sungai Noemuti di Desa Naiola, dan PT. Pelita Nusantara di sepanjang sungai Noemuti di Desa Bijeli.

Mengapa dikatakan Ilegal?

Menurut ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan TTU (GARDA TTU), Paulus B. Modok dalam kpksigap.com, yang menyesalkan adanya aksi tambang liar tersebut. 

Dikatakan tambang ilegal karena jelas-jelas melawan hukum. Artinya seharusnya sebelum memulai aksi tambang, sudah harus terlebih dahulu mengantongi izin tambang, baru mulai melakukan penambangan. Apalagi praktek ini sudah berlangsung sekian tahun lamanya , namun lolos dari perhatian dan pantauan pemerintah.

Pada hal sudah diketahui bahwa Undang-undang yang mengatur izin pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain undang-undang, kegiatan pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang mengatur pertambangan di antaranya: PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang mengatur tentang Pertambangan rakyat; yaitu kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun